Usulan Forum Utusan Daerah Mulai Terganjal
Berita

Usulan Forum Utusan Daerah Mulai Terganjal

Jakarta, Hukumonline. Harapan Forum Utusan Daerah (FUD) untuk membentuk Fraksi Utusan Daerah mulai terganjal. Fraksi-fraksi besar tidak memberikan dukungan dan bahkan Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) menolak usulan pembentukan Fraksi Utusan Daerah.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Usulan Forum Utusan Daerah Mulai Terganjal
Hukumonline
Usulan perubahan Forum Utusan Daerah menjadi Fraksi Utusan Daerah itu dibahas olah Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja (BP) MPR Perubahan Forum Utusan Daerah menjadi Fraksi Utusan Daerah akan membawa dampak perubahan pula pada pasal 13 dan 21 dari Tap MPR No.2 Tahun 1999 tentang Tata Tertib (Tatib) MPR yang mengatur mengenai fraksi dan pimpinan majelis.

Pada Pasal 13 (1) Tap MPR No.2 Tahun 1999 disebutkan, Fraksi Majelis adalah pengelompokan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum, TNI/Polri, dan Utusan Golongan. FUD mengusulkan perubahan pasal ini hingga memungkinkan penambahan Fraksi Utusan Daerah.

Sementara pada Pasal 21 disebutkan bahwa Pimpinan Majelis terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi partai politik yang memenuhi electroral treshold, TNI/Polri, dan Utusan Golongan.

Fraksi besar tidak mendukung

Usulan dari Forum Utusan Daerah (FUD) itu ternyata hanya didukung oleh dua fraksi, yaitu Fraksi Bulan Bintang (FBB) dan Fraksi Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia (FKKI). Fraksi besar tidak mendukung langsung usulan FUD. Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP menyerahkan kepada Komisi Majelis. Sementara FPP menolak usulan FUD.

Usulan tersebut ditanggapi oleh hampir semua fraksi yang ada. Fraksi-fraksi yang ada di PAH II umumnya mengatakan bahwa untuk kondisi saat ini mereka menolak usulan tersebut. Namun, mereka memahami maksud usulan tersebut dan memberikan jalan keluar agar usulan tersebut dapat dibicarakan dan diputuskan dalam sidang komisi, sehingga dalam Sidang Tahunan nanti tidak ada Fraksi Utusan Daerah.

Abdullah Sarwani, Wakil dari FPP menolak usulan tersebut. Pertimbangannya, keberadaan utusan daerah tidak bisa dilepaskan dengan konstelasi sistem politik dan sistem pemilu keseluruhan.

Hal tersebut perlu dilihat dari pendekatan yuridisnya, yaitu pendekatan dengan UU No.3 Tahun 1999 tentang pemilu dan dengan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susduk (Susunan Kedudukan). UU No. 4 Tahun 1999 memang mendasari eksistensi utusan daerah, tetapi hal ini harus sekaligus dikaitkan dengan UU No. 3 tahun 1999.

Pemilu 1999 pada dasarnya memakai sitem pemilu distrik. Hal tersebut dapat dilihat dari pasal-pasalnya, sehingga ada suatu keterkaitan yang kuat antara calon dengan daerahnya. Hal ini juga mempengaruhi prosedur pemilihan utusan daerah di daerah-daerah.

Menurut Sarwani, utusan daerah dipilih oleh DPRD yang diusulkan oleh partai-partai. Kalaupun itu disepakati oleh DPRD, pada dasarnya merupakan wujud representasi dari masyarakatnya, ujarnya. Hal itu tetap tidak lepas dari adanya konsensus-konsensus dan aliansi-aliansi partai di dalam DPRD sendiri.

Sarwani mengingatkan, dalam amandemen UUD yang akan diajukan oleh PAH I dalam sidang tahunan nanti akan dibentuk suatu dewan perwakilan daerah. Utusan daerah yang dimaksud dalam UU No.4 Tahun 1999 tentunya akan berbeda dengan DPRD yang dimaksud dalam amandemen yang sekarang sedang dibahas.

DPRD tersebut akan dipilih langsung oleh rakyat. Namun bukan berarti bahwa hal tersebut akan mengurangi nilai dari anggota utusan daerah yang kini ada. Itu semua yang menjadi dasar FPP dalam menolak usulan perubahan Forum Utusan Daerah menjadi Fraksi Utusan Daerah, kata Sarwani

FUD kecewa

Penolakan pembentukan Fraksi Utusan Daerah di MPR tentu membuat kecewa Forum Utusan Daerah. Oesman Sapta, Ketua Forum Utusan Daerah, menyayangkan keputusan fraksi-fraksi itu. Kepada pers, Oesman mengaku bahwa FUD telah mengadakan lobi-lobi intensif kepada fraksi-fraksi MPR. Ia tidak habis mengerti mengapa FPP juga menolak. Padahal Husnie Thamrin, Wakil Ketua FPP, sangat mendukung langkahnya.

Oesman menghimbau anggota PAH II untuk menmahami keinginan orang-orang daerah. Ia yakin, misi dan aspirasi daerah hanya bisa disalurkan lewat Fraksi Utusan Daerah. Kalau keinginan kami diluluskan, kami tidak lagi membawa aspirasi partai, cetus Oesman.

Keinginan Oesman dan anggota FUD lainnya bisa dipahami. Pada Sidang Umum MPR 1999 memang telah menghasilkan beberapa keputusan yang mengubah sebagian isi Tatib MPR, termasuk dihapuskannya Fraksi Utusan Daerah.

Dengan kesepakatan ini, 130 anggota MPR Utusan Daerah menyebar ke dalam 11 fraksi di MPR.Tidak ada penjelasan resmi mengenai penghapusan Fraksi Utusan Daerah itu. Kabarnya, fraksi itu dihapus karena semua anggota dikhawatirkan akan memilih BJ Habibie sebagai presiden dalam Sidang Umum MPR 1999.

FUD sendiri optimistis bahwa Fraksi Utusan Daerah berhasil dibentuk dalam Sidang Tahunan MPR. Mereka merasa dapat memperjuangkan kepentingan daerahnya. Namun dengan melihat kenyataan usulannya itu tidak didukung oleh fraksi yang lain, FUD agaknya harus siap menerima Fraksi Utusan Daerah belum dapat dibentuk dalam Sidang Tahunan MPR.
Tags: