Surfing pada Jam Kerja? Siapa Takut!
Jeda

Surfing pada Jam Kerja? Siapa Takut!

Di mana bisa dapat akses internet secara gratis, selama berjam-jam, bahkan digaji untuk itu? Di mana lagi selain di kantor tentunya! Anda gemar ber-surfing-ria pada jam kerja? Hati-hati, "hobi" Anda itu bisa menyebabkan perusahaan terkena tuntutan hukum. Selain itu, tentunya Anda bisa diomeli soal produktivitas.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
<i>Surfing</i> pada Jam Kerja? Siapa Takut!
Hukumonline

Ada statistik menarik di negara Paman Sam. Ternyata, 30 sampai 40 persen penggunaan internet di tempat kerja sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan. Dan, sebanyak 70 persen dari keseluruhan lalu lintas internet di AS terjadi pada jam kerja. Sebanyak 70 persen dari para pekerja yang diwawancarai mengaku membaca dan mengirim e-mail berkategori dewasa pada waktu kerja.

Para ahli mengungkapkan, surfing pada jam kerja dari PC di kantor telah menyebabkan perusahaan-perusahaan AS merugi sebesar A$1 miliar per tahunnya. Itu semua "berkat" menurunnya produktivitas dan biaya bandwith.

Membaca dan mengirimkan e-mail pun tidak kalah merugikannya bagi perusahaan. Sekalipun tidak menghabiskan biaya bandwith, tapi jelas menghabiskan waktu para karyawan. Faktanya, banyak karyawan yang menggunakan alamat e-mail perusahaan untuk menulis ke Paman Bobo atau Bibi Marina.

Bahkan, ada situs yang khusus mendedikasikan dirinya untuk menghibur para karyawan, seperti ishouldbeworking.com. Ini bukan iklan lho, tapi kalau Anda membuka situs itu, ada sebuah panic button berjudul "Uh-Oh It's Your Boss" di ujung kiri atau kanan halaman situs untuk "menyelamatkan" para karyawan dari omelan si bos. Begitu di-klik, layar akan menampilkan situs lain yang kira-kira berhubungan dengan pekerjaan.

Potensi tuntutan hukum juga cukup besar, apalagi di negara seperti AS. Misalnya saja, teman-teman si Joe paling senang mangkal di komputernya Joe karena di situlah tersimpan situs-situs porno favorit pilihan si Joe.

Jika suatu hari para karyawan perempuan di tempat Joe bekerja mengganggap bahwa situasi ramai-ramai surfing situs porno itu telah menciptakan lingkungan kerja yang penuh pelecehan seksual, bisa ditebak perusahaanlah yang akan dituntut.

Sejauh ini, masalah surfing di waktu kerja di AS diatasi dengan menyaring dan memonitor kegiatan surfing itu sendiri. Hukum di AS pun mendukung hal ini. Sebuah perusahaan dapat saja mengharuskan para karyawan menandatangani perjanjian kebijakan mengenai penggunaan komputer.

Namun di Indonesia, dukungan hukum terhadap pengontrolan akses karyawan terhadap internet belum ada. Padahal akses tidak terbatas yang dinikmati oleh para karyawan bukanlah suatu pilihan bisnis yang baik bagi suatu perusahaan. Kalau perusahaan tidak tegas dari sekarang, bisa jadi perusahaan itu sedang bermain api.

Nah lho, jangan gara-gara seharian surfing untuk ber-email ria atau melihat 'gambar antik', para pekerja lalu melalaikan tugasnya. Bisa-bisa kantor bangkrut!

(disadur dari gigalaw.com-Fat)

Tags: