Sebagian Jaminan BLBI di BPPN Belum Dikuasai secara Legal
Fokus

Sebagian Jaminan BLBI di BPPN Belum Dikuasai secara Legal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit investigasi terhadap jaminan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang ada di BPPN. Dari hasil audit diketahui, sebagian jaminan BLBI belum dikuasai secara legal. Inikah yang menyebabkan macetnya proses tindakan hukum terhadap bank-bank penerima BLBI selama ini?

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Sebagian Jaminan BLBI di BPPN Belum Dikuasai secara Legal
Hukumonline

Memang tidak ada pendapat yang keluar dari BPK. Namun banyak hal yang dapat diketahui dari hasil audit tersebut, termasuk banyaknya jaminan BLBI di BPPN yang belum dikuasai (oleh BPPN) secara hukum. Bahkan, hasil audit investigasi tersebut mengungkapkan hal-hal yang dapat menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sebagian jaminan BLBI yang belum dapat dikuasai BPPN disebabkan karena adanya kelemahan legal (secara hukum) dari jaminan tersebut. Kelemahan legal tersebut antara lain, adalah adanya jaminan berupa tanah ataupun bangunan eks pemilik, pihak ketiga, atau eks barang jaminan diambil alih (BJDA) sebagian belum disertai pengikatan hak tanggungan atas nama BI dan atau surat kuasa menjual dari pemilik aset yang dijaminkan.

Tidak punya kekuatan hukum

Hal tersebut tentu saja menyebabkan BPPN sebagai penerima cessie BLBI tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap jaminan tersebut. Akibatnya, dapat menimbulkan tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari setelah aset tersebut dijual oleh BPPN. Hal ini menyangkut jaminan berupa tanah dan bangunan yang berasal dari 14 bank.

Selain itu, ada pula jaminan berupa tanah atau bangunan yang ternyata telah dijual sebelum diserahkan ke BPPN. Juga jaminan berupa gadai saham bank yang tidak disertai dengan penyerahan fisik saham. Namun, yang diserahkan hanya berupa recipes atau tanda bukti setoran modal lainnya. Hal ini terjadi dengan jaminan yang diserahkan oleh 11 bank penerima BLBI kepada BPPN.

Kelemahan legal lainnya terdapat pada jaminan BLBI adalah yang menyangkut 3 bank penerima BLBI. Ketiga bank tersebut memberikan jaminan berupa saham penyertaan dan surat berharga, tetapi tidak diikat dengan akta gadai.

Ada juga jaminan BLBI berupa cessie piutang, cessie surat berharga dan cessie tagihan derivatif yang tidak disertai dengan penyerahan bukti-bukti yang membuktikan keberadaan, kepemilikan,  dan keabsahan piutang, surat berharga dan tagihan derivatif yang di-cessie-kan.

Sebagian jaminan BLBI berupa cessie hak atas tanah juga tidak disertai bukti asli hak atas tanah. Dan sebagian hak tanah yang di-cessie-kan masih berupa girik atau surat penyerahan dan pelepasan hak atas tanah.

Tags: