Bola Panas di Tangan Bagir Manan
Fokus

Bola Panas di Tangan Bagir Manan

Walau Mahkamah Agung (MA) kelihatan enggan untuk memberikan fatwa pada masalah-masalah politik, cepat atau lambat MA harus bersikap terhadap masalah-masalah politik yang sangat penting bagi negara ini. Dikeluarkannya dekrit oleh presiden (kalau jadi) dan pembubaran Golkar adalah dua buah "bola panas" yang ada di tangan Bagir Manan dan MA.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Bola Panas di Tangan Bagir Manan
Hukumonline

Walau sudah berkali-kali dibantah oleh presiden dan orang-orang dekatnya, isu bahwa presiden akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR tetap berhembus kencang. Tampaknya sampai beberapa waktu mendatang, isu mengenai dekrit tersebut masih akan terus menghantui. Pasalnya, dekrit untuk membubarkan DPR adalah satu-satunya kartu truf yang kini dimiliki oleh Abdurrahman Wahid.

Jika kita berandai-andai bahwa dekrit tersebut benar-benar dikeluarkan oleh presiden, maka ada banyak skenario mengenai apa yang akan terjadi. Tapi di antara semua skenario itu, ada satu hal yang hampir pasti akan terjadi, yaitu akan terjadinya polemik hukum yang membutuhkan solusi dari MA.

Jika presiden mengeluarkan dekrit dan negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, Undang-undang manakah yang akan diterapkan? Apakah RUU Penanggulangan Keadaan bahaya (PKB) yang sampai saat ini belum diundangkan karena belum disahkan oleh presiden atau UU No 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya?

Walau RUU PKB sampai saat ini belum disahkan oleh Presiden, jika kita berpegang pada pasal 20 ayat 5 amandemen kedua UUD 1945, maka RUU ini dapat dinyatakan telah berlaku. Pasalnya, pada pasal 20 ayat 5 amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa sebuah RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah jika dalam waktu tiga puluh hari tidak disahkan oleh presiden, RUU itu sah menjadi UU dan harus diundangkan.

Pertimbangan hukum

Namun pada RUU PKB, masalahnya tidak semudah itu. RUU PKB disetujui oleh DPR pada November 1999, sedangkan amandemen kedua UUD 1945 dilakukan pada bulan Agustus 2000, yaitu pada saat berlangsungnya Sidang Tahunan. Pertanyaannya, apakah amandemen tersebut dapat berlaku surut?

Jadi jika dekrit benar-benar akan keluar, di mana presiden akan mengeluarkan Keppres atau perpu yang menyatakan negara dalam keadaan bahaya, penggunaan  RUU PKB, maupun UU No 23/Prp/1959 sebagai dasar tetap akan menjadi polemik hukum yang memerlukan solusi.

Belum lagi mengenai dasar dikeluarkannya Keppres atau perpu keadaan darurat tersebut. Keadaan seperti apa yang dapat dianggap sebagai keadaan darurat sehingga dekrit layak untuk dikeluarkan, tentu akan menjadi permasalahan tersendiri yang juga memerlukan solusi.

Tags: