BEJ Belum Tentu Penuhi Requirement Perusahaan Asing
Berita

BEJ Belum Tentu Penuhi Requirement Perusahaan Asing

Beberapa perusahaan asing telah menyatakan minatnya untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Namun, pihak BEJ sendiri belum dapat memastikan apakah saat semua pirantinya telah siap. Mungkinkah karena BEJ belum mampu memenuhi requirement mereka?

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
BEJ Belum Tentu Penuhi <I>Requirement</I> Perusahaan Asing
Hukumonline

Beberapa perusahaan asing secara resmi telah menyatakan minat untuk mencatatkan sahamnya di BEJ pada awal Juni mendatang. Hal ini memang dimungkinkan mengingat BEJ pun jauh-jauh hari telah mengumumkan rencana pencatatan saham asing tersebut ke publik.

Direktur Perdagangan Saham BEJ, Harry Wiguna, mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyusunan segala perangkat hukum dan piranti yang akan digunakan oleh perusahaan asing yang akan mencatatkan sahamnya.

Meskipun begitu, Harry tidak dapat menjamin peraturan yang kini disusun BEJ akan sesuai dengan persyaratan (requirement) perusahaan-perusahaan asing tertentu. "Apakah nanti jika peraturannya sudah jadi mereka akan benar-benar masuk, itu tergantung apakah peraturan tersebut memenuhi kriteria mereka," kata Harry saat dihubungi hukumonline.

Artinya, memang harus ada suatu kondisi yang diciptakan di bursa yang pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan asing tersebut. Kondisi ini tidak hanya soal perangkat hukum atau piranti perdagangan pasar modal, tetapi juga terkait dengan mekanisme pasar modal itu sendiri.

Harry juga menolak membocorkan nama-nama perusahaan asing yang telah menyatakan minatnya untuk mencatatkan saham mereka di BEJ. Harry beralasan bahwa informasi mengenai nama-nama perusahaan asing tersebut memang belum terbuka untuk umum.

Penekanan sisi monitoring

Soal perangkat hukum dan piranti perdagangannya, seperti diberitakan sebelumnya, Harry mengatakan timnya telah sampai pada tahap finalisasi ketentuan baru tentang Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI). Mekanisme SPEI, yang diadopsi dari ADR (American Depository Receipt) ini, menurut Harry kira-kira sama dengan saham biasa.

Perbedaan mekanisme transaksi SPEI dengan saham biasa, menurut Harry, hanya terletak pada monitoring (pengawasan) keterbukaan informasi yang diberikan  perusahaan asing terkait. Harry menjelaskan, penekanan pada sisi monitoring atas transaksi SPEI dilakukan mengingat perusahaan asing yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: