Laporan Khusus IITELMIT 2001
Bisnis Jaringan Bukan Monopoli Telkom Lagi
Berita

Laporan Khusus IITELMIT 2001
Bisnis Jaringan Bukan Monopoli Telkom Lagi

Tampaknya, semangat kompetisi semakin meningkat dalam bisnis jaringan komunikasi di Indonesia. Namun sesuai dengan ketentuan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telkomunikasi, berakhirlah masa duomonopoli Telkom dan Indosat.

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Laporan Khusus IITELMIT 2001</b></font><BR>Bisnis Jaringan Bukan Monopoli Telkom Lagi
Hukumonline

Dalam rountable discussion B2B (Business to Business) Kadin di IITELMIT 2001, terungkap bahwa saat ini telah ada beberapa pihak yang memiliki jaringan komunikasi yang akan siap digunakan. Di antaranya adalah jaringan milik PLN (Perusahaan Listrik Negara), yang ternyata memiliki jaringan FO (fiber optics  atau serat optik) di Pulau Jawa.

Nugroho Waluyo, Direktur Indonesia Comnet Plus (anak perusahaan PLN yang didirikan pada 3 Oktober 2000 lalu), mengemukakan bahwa pihaknya ditunjuk untuk mengkomersialisasikan aset PLN untuk telekomunikasi. Ia memaparkan, infrastruktur yang tersedia berupa sistem FO Jawa, RoW yang berupa menara dan tiang listrik se-Indonesia.

Nugroho menjelaskan, teknologi telah memungkinkan penghantar listrik ke pelanggan PLN dapat dijadikan akses last mile bagi PLC (Power Line Communication). Menurutnya, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pengembangan dan dalam waktu 35 minggu akan siap untuk digunakan.

UU Telekomunikasi

Waluyo juga menyebutkan pihaknya telah memiliki lisensi sebagai penyedia jaringan komunikasi di Indonesia. PLN dimungkinkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan mengacu pada Pasal 8 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Menurut Pasal 8 (1) ini, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  badan usaha swasta, atau koperasi.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 UU No.36/1999 dinyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi (ayat 1). Selmentara pada Pasal 9 (2), penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Waluyo menambahkan, saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama noneksklusif dengan operator Telkom dan beberapa perusahaan swasta, di antaranya perusahaan minyak dalam pemanfaatan jaringan FO miliknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: