Kedua kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Kejagung karena Kejagung menemukan bahwa Presiden Abdurrahman Wahid tidak terbukti terlibat dalam kedua kasus tersebut. Selanjutnya, Kejagung hanya akan menunggu berkas dua tersangka kasus Buloggate yang selama ini diselidiki oleh Mabes Polri.
Demikian diungkapkan oleh Fachri Nasution, Jampidsus Kejagung, saat ditemui di Gedung Pidsus Kejagung pada Selasa (29/5). Jadi menurut Fachri, dengan tidak ditemukannya bukti keterlibatan Presiden Wahid dalam dua kasus tersebut, Kejagung tidak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pernyataan Fachri ini sekaligus menegaskan kembali pernyataan Kapuspenkum Muljohardjo sebelumnya. Pernyataan yang disampaikan Muljo pada Senin (28/5) malam menyebutkan bahwa Presiden Wahid tidak terbukti terlibat dalam kedua kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Tidak terbukti
Dihentikannya penyelidikan terhadap kasus Bruneigate, menurut Fachri, adalah karena tidak ditemuinya indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Dana yang diterima itu bentuknya hibah dari perorangan kepada perorangan. Jadi bukan G to G (Government to Government)," jelas Fachri.
Fachri menjelaskan bahwa dana sebesar AS$2 juta yang disebut sebagai Bruneigate itu dirterima oleh Ario Wowor yang diserahkan kepada H. Masnuh. Selanjutnya, dana tersebut dibagi-bagikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui H. Masnuh.
Saat ditanya apakah dikucurkannya dana tersebut karena Gus Dur menjabat sebagai presiden, Fachri menjawab bahwa hal itu tidak benar. Justru indikasi itulah yang menurut Fachri, tidak ditemukan dalam penyelidikannya. "Karena, Ario Wowor sebelumnya juga pernah mendapatkan dana bantuan ini dari pemerintah Brunei," jelas Fachmi.
Penjelasan ini diperkuat lagi dengan keterangan resmi yang didapatkan Kejagung dari Kedutaan Besar Brunei di Indonesia. Menurut Fachmi, duta besar Brunei menyatakan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari pribadi-pribadi di Brunei dan diserahkan untuk pribadi-pribadi di Indonesia.