Regulasi Industri Jasa Keuangan pun Tidak Sehat
Berita

Regulasi Industri Jasa Keuangan pun Tidak Sehat

Upaya untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat tidak cukup bila hanya didukung dengan keberadaan lembaga pengawas jasa keuangan yang terintegrasi. Lebih dari itu, kerja besar tersebut tidak akan berhasil apabila regulasi yang mengaturnya masih terpisah-pisah antara jasa keuangan yang satu dengan yang lainnya.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Regulasi Industri Jasa Keuangan pun Tidak Sehat
Hukumonline

Demikian disampaikan Wakil Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) Herwidayatmo pada 28 Mei 2001. Herwidayatmo yang juga Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengatakan bahwa kekeliruan dalam sistem regulasi dan pengawasan jasa keuangan merupakan akar dari permasalahan industri jasa keuangan selama ini.

Kekeliruan pada sistem regulasi jasa keuangan terjadi karena orientasi regulasi jasa keuangan selama ini bersifat "fostering". Artinya, semangat pembinaan lebih mendominasi dalam penerapan regulasi ketimbang penegakannya. Hal ini, tambah Herwidayatmo, berimplikasi pada konsep pengaturan industri jasa keuangan yang cenderung ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan agar tidak mati.

"Konsep pengaturan cenderung ditujukan untuk mempertahankan eksistensi industri jasa keuangan. Padahal pada kenyataannya, sudah banyak yang memiliki kelemahan," tegas Herwidayatmo dalam Workshop yang diadakan Tim RUU LPJK bersama Financial Sector Project (FISEK).

Regulasi yang terfragmentasi

Kekeliruan dalam sistem regulasi lainnya menyangkut cakupannya yang bersifat stand alone atau terfragmentasi. Herwidayatmo, dalam siaran pers Depkeu, memandang cakupan regulasi yang terpisah antara industri jasa keuangan yang satu dengan yang lainnya sudah tidak dapat diterapkan lagi dalam kondisi saat ini.

Perkembangan industri jasa keuangan saat ini telah membuat karakteristik industri ini semakin berubah. Bahkan lebih dari itu, perkembangan jasa sektor keuangan  cenderung mengarah pada penyelarasan dalam merancang dan memasarkan produk-produknya.

Jasa keuangan yang ada di Indonesia saat ini yang di antaranya meliputi jasa perbankan, pasar modal, asuransi, serta dana pensiun, diatur dengan peraturan perundangan yang berbeda-beda. Misalnya, regulasi untuk sektor perbankan diatur melalui UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta sektor pasar modal melalui UU No.8 tahun 1995.

Dalam prakteknya dewasa ini, masing-masing industri jasa keuangan yang ada saling memanfaatkan satu dengan yang lainnya. Contohnya, bank-bank besar seperti BII, BCA, atau Danamon yang telah go public untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat, secara langsung membawa keuntungan bagi industri pasar modal itu sendiri.

Tags: