BI Sebenarnya Telah Menjawab Permohonan Pailit Bank IFI
Berita

BI Sebenarnya Telah Menjawab Permohonan Pailit Bank IFI

Teka-teki apakah Bank Indonesia (BI) menolak atau belum menjawab permohonan pailit Bank IFI terhadap bank Danamon sebenarnya telah terjawab lewat surat tertanggal 11 Mei. Kenapa jawaban BI dianggap Hotman Paris sebagai jawaban yang memble? Dan kenapa pula Arwin Rasyid, Dirut Bank Danamon, akan all out?

Oleh:
Leo/Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BI Sebenarnya Telah Menjawab Permohonan Pailit Bank IFI
Hukumonline

Melalui surat tertanggal 11 Mei 2001 yang ditandatangani Yunus Husein, Deputi Direktur BI, BI sebenarnya telah menjawab permohonan pailit Bank IFI terhadap Bank Danamon. Dalam surat yang ditujukan kepada Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Bank IFI, BI telah menjawab permasalahan utang Bank Danamon terhadap Bank IFI.

Ada 4 poin yang dipakai BI dalam menjawab permohonan pailit Bank IFI yang diajukan pada 12 April 2001 lalu. Poin yang pertama, BI menyatakan kalau dalam hal debitur yang merupakan bank, permohonan pailit bukan diajukan melalui BI . Akan tetapi, hanya BI lah yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitur bank.

Poin kedua yang disampaikan BI, UU Perbankan beserta peraturan pelaksanaannya tidak mengenal adanya mekanisme kepailitan dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban atas suatu bank. Pertimbangannya, ketentuan UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 merupakan ketentuan yang bersifat dan mengatur khusus industri perbankan.

Selanjutnya, BI menyatakan kalau bank merupakan lembaga keuangan yang sumber dananya berasal dari simpanan masyarakat, sehingga mempunyai karakteristik khusus dibandingkan badan hukum lain.

Oleh karenanya, ketentuan mengenai tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank telah diatur secara khusus dan tersendiri (lex specialis) dalam PP No.25 Tahun 1999 sebagai Peraturan Pelaksanaan Lebih Lanjut dari UU Perbankan.

Poin keempat yang disampaikan BI adalah mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban bank bank ditempuh melalui prosedur likuidasi (UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya) bukan melalui prosedur permohonan kepailitan menggunakan UU Kepailitan. Hal ini sejalan dengan surat Ketua Mahkamah Agung RI No.KMA/379/v/1994 tanggal 13 Mei 1994

Di bagian akhir suratnya, BI menegaskan kalau BI hanya akan menempuh penyelesaian permasalahan hak dan kewajiban bank melalui langkah-langkah sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Perbankan dan PP No.25/1999.

Tags: