Demikian dikemukakan Hamdan Zoelva, anggota DPR dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) menanggapi sikap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang meminta agar sidang paripurna ini ditunda karena adanya surat jaksa agung tersebut.
Hamdan menambahkan bahwa surat jaksa agung tersebut merupakan laporan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hamdan berpendapat bahwa laporan jaksa agung ini merupakan pembuktian pidana dalam kerangka hukum pidana.
Sementara yang dilakukan DPR adalah menyangkut ada atau tidak adanya pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Presiden Wahid. "Dan ini dilakukan dalam prespektif hukum tata negara (HTN)," jelas Hamdan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR.
Interupsi F-PKB
Interupsi dari Hamdan Zoelva ini sekaligus menanggapi interupsi anggota fraksi PKB, di antaranya Effendi Choirie, Ida Fauziah, Ali Maskur Musa. Choirie menyatakan bahwa karena tidak ditemukannya keterlibatan Presiden Wahid dalam kasus Bullogate dan Brunaigate, maka otomatis memorandum I dan II dinyatakan batal. "Karena negara kita negara hukum dan bukan negara kekuasaan maka kita harus tunduk pada hukum," tegas Choirie.
Sebelumnya, pada Selasa sore (29/5) pimpinan DPR mengadakan rapat pimpinan untuk membahas surat dari Fraksi PKB yang meminta agar sidang paripurna ditunda. Permintaan penundaan sidang paripurna ini karena adanya surat jaksa agung yang berisikan ketidakterlibatan Presiden Wahid atas skandal kasus Buloggate dan Brunaigate.
Dari hasil rapat pimpinan DPR tersebut diputuskan bahwa sidang paripurna tetap dilanjutkan. Dan mengenai surat dari Fraksi PKB tersebut akan ditanggapi pada saat pandangan umum fraksi-fraksi.
Soetardjo diprotes
Sidang paripurna DPR ini juga diramaikan interupsi dari Fraksi PKB yang meminta Soetardjo Suryoguritno tidak memipin sidang paripurna dan meminta kepada Akbar Tandjung untuk memimpin sidang selaku ketua DPR.