Dua Fraksi Besar Usulkan SI
Berita

Dua Fraksi Besar Usulkan SI

Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Golkar mengusulkan Sidang Istimewa (SI) untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdulrahman Wahid. Kedua fraksi ini melihat, selama satu bulan pasca memorandum II tidak ada perbaikan dari Pemerintahan Presiden Wahid.

Oleh:
Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Dua Fraksi Besar Usulkan SI
Hukumonline

Demikian pandangan umum Fraksi PDI-P dan Partai Golkar melalui masing-masing juru bicaranya Sophan Sopian dan  Evita Asmaldan pada sidang paripurna DPR yang dilanjutkan setelah melalui voting 426 setuju, 46 menolak dan 5 orang abstain.

Fraksi PDI-P yang mendapatkan giliran pertama, dalam pandangan umumnya menyatakan bahwa waktu tiga bulan sejak memorandum I telah cukup bagi presiden untuk melakukan  perbaikan. Namun dari hasil pengamatan Fraksi PDI-P selama satu bulan sejak memorandum II, ternyata presiden tidak mengindahkan memorandum II.

"Bahkan, ternyata presiden malah melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan maksud dari memorandum," ujar Sophan Sopian yang menjadi juru bicara Fraksi PDI-P.

Fraksi PDI-P dalam pandangannya juga mempermasalahkan ucapan-ucapan Presiden Wahid sewaktu jatuhnya memorandum II yang menyatakan adanya pemberontakan nasional dan bangsa Indonesia akan terpecah-pecah. "Jelas  pernyataan presiden ini bertolak belakang dengan keharusan presiden untuk menjaga persatuan dan kesatuan," ujarnya.

Sementara dalam upaya pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), presiden tidak melaksankakan secara sungguh-sungguh. "Bahkan, Presiden Wahid malah bersikap impulsif dan sering menjadikannya sebagai alat untuk mengintimidasi seseorang atau kelompok," demikian pernyataan F-PDIP.

Bukan permasalahan Wapres dengan DPR

Menanggapi pelimpahan kewenangan yang ditawarkan Presiden Wahid pada 26 Mei 2001 kepada Megawati, F-PDIP melihat bahwa tawaran kompromi politik presiden bukanlah penyelesaian politik. Pasalnya, ini bukan masalah antara DPR dengan wakil presiden, melainkan antara DPR dengan presiden.

F-PDIP berpendapat bahwa pengalihan kewenangan tersebut tidak ada dasarnya dan inskonstitusioanal. Apalagi wacana itu dibayang-bayangi oleh keadaaan darurat dan pembubaran DPR.

Tags: