DPR Minta BPPN Lakukan Penertiban Administrasi
Berita

DPR Minta BPPN Lakukan Penertiban Administrasi

Mendapat laporan hasil audit investigasi tentang BPPN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa banyak jaminan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di BPPN belum dikuasai secara legal oleh BPPN, DPR tak tinggal diam. DPR segera mengambil sikap dan minggu depan DPR berencana akan memanggil BPPN untuk meminta penjelasan.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
DPR Minta BPPN Lakukan Penertiban Administrasi
Hukumonline

Salah satu sikap yang diambil oleh DPR adalah DPR akan meminta penjelasan dari BPPN mengenai upaya penertiban administrasi pengelolaan aset di BPPN. DPR juga akan minta penjelasan bagaimana kebijaksanaan peraturan  BPPN dalam mengelola jaminan BLBI dalam rangka restrukturisasi pengembalian utang semua bank penerima BLBI.

Ketidakjelasan sistem administrasi yang dimiliki BPPN merupakan salah satu penyebab belum atau tidak dikuasainya secara legal jaminan BLBI yang ada di BPPN. BPPN tidak membatasi secara khusus pengelolaan jaminan BLBI. Namun, BPPN menggunakan pendekatan lain yag lebih luas, yaitu restrukturisasi secara menyeluruh utang-utang BTO, BBO, dan BBKU yang diambilalih oleh BPPN dan tidak terbatas pada utang  BTO, BBO, dan BBKU karena BLBI.

Pendekatan yang lebih luas ini berarti bahwa BPPN tidak lagi mempersoalkan pengembalian utang eks-BLBI dari jaminan yang telah diserahkan oleh bank yang bersangkutan kepada BI dan seterusnya diserahkan BI kepada BPPN. Yang menjadi pusat perhatian BPPN adalah pengembalian semua utang bank, tidak hanya utang BLBI saja.

Terhadap laporan hasil investigasi audit yang disampaikan BPK, DPR juga meminta agar pemerintah dalam hal ini BPPN, membuat rencana dan jadwal restrukturisasi  pengembalian semua utang, termasuk di dalamnya penyelesaian BLBI. Hal itu dimaksudkan sebagai eksistensi dari pelaksanaan dan pengawasan setelah adanya penyelesaian BLBI secara finansial oleh BI serta adanya kebijaksanaan restrukturisasi pengembalian semua utang bank.

Recovery aset

Selain memfokuskan diri pada hasil audit BPK dan meminta klarifikasi dari BPPN, DPR juga bermaksud meminta penilaian atas nilai recovery aset-aset eks BLBI yang ada di BPPN. Karena berdasarkan hasil audit investigasi, recovery penjualan maupun restrukturisasi di BPPN tentang BLBI, ternyata penerimaannya juga tidak bisa diidentifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Sub Komisi Perbankan DPR-RI, Paskah Suzetta di Jakarta pada 29 Mei 2001. "Itu mau kami mintakan klarifikasi, sehingga kami juga bisa minta upaya penertiban administrasi di BPPN," ujarnya.

Bahkan, hasil audit investigasi BPK mengenai pengelolaan aset jaminan penyaluran BLBI oleh BPPN mengungkapkan adanya aset yang telah dijual salah satu bank atas izin Kepala BPPN.

Tags: