FKB Lupa Laporkan Dugaan Korupsi Ginandjar dan Arifin ke Kejaksaan
Berita

FKB Lupa Laporkan Dugaan Korupsi Ginandjar dan Arifin ke Kejaksaan

Kejaksaan Agung mengaku belum menerima laporan dugaan kasus mark up di PT Caltex yang disinyalir melibatkan Wakil Ketua MPR RI Ginandjar Kartasasmita dan dugaan KKN Ketua Fraksi PDI-P Arifin Panigoro. Dugaan ini dikemukakan anggota FKB Khotibul Umam pada Sidang Paripurna kemarin. Lupa, pepesan kosong, atau sekadar balas dendam?

Oleh:
Tri/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
FKB Lupa Laporkan Dugaan Korupsi Ginandjar dan Arifin ke Kejaksaan
Hukumonline

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada hukumonline pada Kamis (31/05) mengemukakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut, baik dari DPR maupun dari F-PKB. Dengan demikian,  pihak Kejaksaan Agung belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Ginandjar ataupun Arifin Panigoro yang juga Presiden Direktur PT Medco, Tbk.

Mungkin karena sibuk menyiapkan senjata pamungkas dalam Sidang Paripurna kemarin, F-PKB lupa melaporkan dugaan korupsi Ginandjar dan Arifin. Senjata untuk mengangkat kasus KKN kedua tokoh teras F-Partai Golkar dan F-PDIP ini terbukti tidak mempan. Jika FKB melaporkan temuannya itu sebelum Sidang Paripurna, mungkin hasilnya akan lain.

Lebih lanjut Kejaksaan Agung, menurut Muljo, tidak dapat memberikan penilaian terhadap hasil Sidang Paripurna DPR yang merekomendasikan dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR.  Hal ini diutarakan Muljo terkait dengan surat yang dikirimkan Kejaksaan Agung kepada pimpinan DPR tentang tidak terbuktinya keterlibatan Presiden Abdurrahman Wahid dalam kasus Bulog dan Brunei.

Ketika ditanyakan mengenai dikesampingkannya surat Kejaksaan Agung itu oleh pimpinan Dewan, Muljo hanya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menilai hasil-hasil Sidang Paripurna. Ia menyerahkan penilaian mengenai hal tersebut pada publik.

Kejagung belum mengeluarkan SP3

Dalam kesempatan yang sama, Muljo kembali membantah kabar bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan  (SP3)terhadap kasus Bulog dan Brunei. Pasalnya, jelas Muljo, dalam hukum positif yang mengacu pada KUHAP, SP3 itu tidak diatur.

"Yang ada di KUHAP hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penuntutan," tegas Muljo saat ditemui di ruang kerjanya. "Jadi, kalau ada kasus yang (pemeriksaannya) baru sampai tahap penyelidikan, itu tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikannya," tambahnya.

Yang menjadi masalah adalah, sesuai dengan ketentuan KUHAP, perihal penyelidikan juga tercantum. Yaitu, apabila dari hasil penyelidikan, jaksa suatu kasus tidak dapat dinaikkan statusnya mennjadi penyidikan, memang diatur Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Tapi ini tidak diatur dalam KUHAP, melainkan hanya ada di internal kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: