FKB Tetap Berjuang Menolak SI
Berita

FKB Tetap Berjuang Menolak SI

Tujuh fraksi mengusulkan Sidang Istimewa (SI) untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, satu fraksi menyatakan abstain, dan dua fraksi menolak SI. Dengan kondisi yang demikian, kini Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) harus mati-matian berjuang menolak usulan SI. FKB dapat mengemukakan argumentasinya dengan baik dalam pandangan akhirnya, tetapi apakah hal tersebut dapat mempengaruhi fraksi-fraksi lainnya?

Oleh:
Inay/Ari/Fat
Bacaan 2 Menit
FKB Tetap Berjuang Menolak SI
Hukumonline

Dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh Ma'ruf Amin, FKB mengatakan bahwa presiden telah menunjukkan sikap terbuka untuk diperiksa secara hukum dan presiden telah melantik ketua MA sesuai rekomendasi yang diberikan oleh DPR. FKB mempertanyakan apakah DPR akan menutup mata dengan hal-hal yang telah dilakukan presiden tersebut?

FKB juga berpendapat bahwa dalam situasi dan kondisi yang seperti ini, tidaklah arif dan bijaksana jika sekiranya hanya lembaga kepresidenan yang dijadikan tumbal demokrasi. Menurut FKB, saat ini rekonsiliasi merupakan solusi yang terbaik.

Menanggapi surat Kejaksaan Agung tertanggal 28 Mei 2001 yang merupakan jawaban surat DPR pada tanggal 5 Februari 2001 lalu, FKB kembali mengingatkan anggota DPR bahwa surat tersebut menyatakan Presiden Wahid sama sekali tidak terlibat (dalam kasus Yanatera Bulgog dan kasus Bruneigate).

Oleh karena itu, FKB berpendapat seharusnya memorandum I dan memorandum II harus batal demi hukum, sehingga tidak dapat diteruskan. Dan jika sidang paripurna memaksakan kehendak untuk melakukan SI, maka dikhawatirkan akan terjadi anarkhi konstitusi. FKB juga mengatakan bahwa suatu perbuatan inkonstitusional yang dilakukan oleh lembaga konstitusi, berarti pengingkaran Indonesia sebagai negara hukum.

Setelah mengemukakan pendapat-pendapatnya, FKB tak lupa menghimbau agar eksekutif dan legislatif dapat bersinergi secara profesional. FKB berpendapat, bahwa apa yang dikenal sebagai Memorandum II harus dipandang sebagai akhir dari persengketaan antara presiden dan DPR. Tapi bukan merupakan akhir dari proses pengawasan terhadap presiden.

Jika pandangan tersebut akhirnya menjadi putusan DPR, menurut FKB, berarti DPR telah mendengarkan denyut nadi rekyat banyak setelah rakyat selama ini lelah dengan ulah pimpinannya.

Setali tiga uang

Sementara itu, tak berbeda dengan tiga fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya sebelum FKB, Fraksi Reformasi (FR) juga mengajukan usul digelarnya SI untuk meminta pertannggungjawaban Presiden Wahid. Menurut FR, Presiden tidak mengindahkan Memorandum II yang diberikan oleh DPR. Padahal telah diberikan waktu selama satu bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: