DPR Minta Sidang Istimewa
Berita

DPR Minta Sidang Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi meminta Majelis permusyaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang istimewa (SI), setelah dalam voting 365 anggota DPR menyatakan setuju diusulkannya SI untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Wahid setelah keluarnya memorandum I dan II.

Oleh:
Nay/Tri
Bacaan 2 Menit
DPR Minta Sidang Istimewa
Hukumonline

Voting terpaksa dilakukan, setelah F-PKB dan F-PDKB dalam pandangan akhirnya menolak dimintanya SI,  dan F-TNI/Polri bersikap abstain. Sementara itu, seluruh  fraksi yang lain menyatakan setuju digelarnya SI untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Wahid.

Dalam lanjutan sidang paripurna ini, Effendi Khoiri anggota DPR dari F-PKB melakukan interupsi mempertanyakan status Kwik Kian Gie, Laksamana Sukardi, dan Beny Pasaribu dari F-PDIP yang akan ikut serta dalam voting. Namun, interupsi Efendi Choiri tersebut tidak diterima dan voting tetap dilakukan.

"Karena berdasarkan  pasal 14 UU UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan MPR/DPR/DPRD mengenai larangan rangkap jabatan antara eksekutif dan legislatif. Dan  juga bertentangan secara etika," tegas Effendi.

Sebelum voting dilakukan, seluruh anggota F-PKB melakukan walk out  dan tidak ikut voting, serta menyatakan tidak bertanggungjawab terhadap hasil sidang paripurna tersebut. Sementara hasil suara voting sendiri, PDI-P 135 setuju, F-PG 115 setuju, F-PPP 47 setuju, F-TNI/Polri 38 abstain, F-Reformasi 40 setuju, F-PBB 10 setuju, F-PDKB 4 menolak dan satu abstain, F-PDU 9 setuju, F-KKI 8 setuju, dan non Fraksi satu setuju.

Meminta maaf

Ketika para anggota F-PKB melakukan walk out, Taufikqurahman ketua F-PKB sembari beranjak dari tempat duduknya menyatakan bahwa kalau sidang dilanjutkan, pihaknya tidak bertanggungjawab atas keputusan yang dihasilkan. "Dan kami meminta maaf kepada seluruh bangsa Indonesia," ucap Taufik yang tampak kecewa atas jalannya sidang paripurna DPR ini.

Sementara itu, anggota DPR F-PKB, Chatibul Umam Wiranu, pada saat sidang paripurna akan dimulai menyatakan interupsi kepada pimpinan DPR bahwa PKB telah mempunyai data dari masyarakat Anti Orba. Data ini mengenai dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan dua orang anggota DPR, yaitu Ginandjar Kartasasmita dari F-PG dan Arifin Panigoro dari F-PDIP sebesar Rp555 miliar dan Rp211 miliar.

Menurut Chatibul, hal ini sudah dilaporkan dan disampaikan kepada DPR. "Dugaan KKN ini nilainya jauh lebih besar jika dibandingkan kasus Buloggate dan Brunaigate yang dituduhkan kepada Presiden Wahid," ujar Chatibul yang juga menjabat wakil sekjen PKB.

Menanggapi interupsi Chatibul Umam tersebut, anggota DPR dari fraksi yang lain menyatakan menolak interupsi tersebut karena dianggap tidak relevan dengan materi sidang. Akhirnya sidang diskors untuk dilakukan rapat pimpinan fraksi. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan ageda melakukan voting untuk menentukan SI.

 

Tags: