Perkara Bank IFI vs Bank Danamon Tinggal Tunggu Putusan
Berita

Perkara Bank IFI vs Bank Danamon Tinggal Tunggu Putusan

Selesai sudah kesempatan bagi Bank IFI atau Bank Danamon untuk menyampaikan argumentasi-argumentasi hukum mereka. Tinggal sekarang Majelis Pengadilan Niaga memutar otak untuk meneliti fakta-fakta dan menemukan keadilan bagi kedua belah pihak dan masyarakat.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Perkara Bank IFI vs Bank Danamon Tinggal Tunggu Putusan
Hukumonline

Kedua belah pihak dalam persidangan  di Pengadilan Niaga pada 31 Mei 2001 telah menyampaikan kesimpulan yang didasarkan pada proses persidangan sebelumnya. Dalam kesimpulannya, Bank IFI berpendapat bahwa Majelis Pengadilan Niaga sebagai penegak hukum dan keadilan, berwenang bahkan wajib membuat keadilan dan menciptakan hukum sepanjang yang belum diatur pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan (UUK).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keterangan para saksi, Bank IFI menganggap bahwa mereka telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat(3) UUK dengan telah mengajukan permohonan pailit melalui Bank Indonesia (BI). Tujuannya, agar BI mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga terhadap BI.

Bank IFI menyimpulkan bahwa BI telah lalai dan salah melaksanakan tugasnya atau tidak melaksanakan haknya sesuai pasal 1 ayat(3) UUK. Pertimbangannya, Bank IFI telah mengajukan permohonan pailit terhadap Bank Danamon melalui BI, tetapi BI tidak mengambil tindakan apapun. Menurut Bank IFI, hal tersebut mencerminkan kalau BI sendiri yang lalai atau tidak mau melaksanakan hak dan kewenangan publiknya berdasarkan UUK.

Oleh karena syarat adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat(1) UUK telah terpenuhi, Bank IFI minta agar majelis hakim berwenang menciptakan hukum bahwa pemohon pailit berhak langsung mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Pasalnya, BI terbukti lalai dan salah dengan tidak memproses permohonan pailit Bank IFI.

Persona standi in judicio

Sebaliknya, pihak Bank Danamon dalam menanggapi permohonan pailit Bank IFI tetap berpegang teguh pada ketentuan pasal 1 ayat(3) UUK. Bank Danamon menganggap permohonan pailit yang diajukan oleh Bank IFI harus dinyatakan tidak diterima karena Bank IFI tidak mempunyai kapasitas sebagai "persona standi in judicio".

Kalaupun nanti majelis Pengadilan Niaga berpendapat permohonan Bank IFI dapat diterima, Bank Danamon meminta agar Majelis harus menolak permohonan tersebut. Alasannya, Bank Danamon bukanlah berada dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya kepada Bank IFI, tapi sengketa ini timbul karena adanya perbedaan pendapat atau perselisihan tentang bunga dan denda. Buktinya, Bank Danamon telah menawarkan pembayaran tunai yang diikuti dengan konsinyasi (penitipan) melalui PN. Jakarta Selatan.

Kesanggupan Bank Danamon untuk membayar dikuatkan dengan informasi berupa injeksi modal dari pemerintah sebesar Rp28 triliiun melalui mekanisme obligasi. Dengan tambahan obligasi pemerintah tersebut, maka total obligasi pemerintah yang ada di Bank Danamon  totalnya menjadi Rp48,5 triliun. Ditambah lagi dengan 500 kantor cabang yang dimilikinya, ditambah 12.000 karyawan plus 1.589.576 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut jadwal, putusan Majelis Pengadilan Niaga akan dibacakan pada Rabu (6/06) pukul 09.00. Dalam sejarah hukum Indonesia, khususnya sejak berlakunya UUK pada tahun 1998, inilah pertama kalinya debitur bank diajukan pailit.

Yang pasti, kedua belah pihak sekarang ini tinggal menghitung hari dan berharap putusan majelis akan menguntungkan pihaknya. Kecuali ada yang melakukan upaya-upaya di luar proses persidangan. Siapa tahu?

Tags: