Masyarakat Berhak Tahu Isi Pertimbangan Hukum MA
Berita

Masyarakat Berhak Tahu Isi Pertimbangan Hukum MA

Isi pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) pada pemerintah mengenai sah tidaknya Sidang Istimewa (SI) MPR dirahasiakan baik oleh MA maupun pemerintah. Tindakan tersebut dianggap melanggar hak publik terhadap informasi mengenai pertimbangan hukum MA tersebut.

Oleh:
Nay/Zae
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Berhak Tahu Isi Pertimbangan Hukum MA
Hukumonline

Pada Rabu (30/05), MA telah menyerahkan fatwanya mengenai legal tidaknya pelaksanaan SI pada presiden. Fatwa tersebut bersifat rahasia, sehingga sampai saat ini tidak diketahui apa isi fatwa itu. MA sendiri memilih menutup mulut. Alasannya, permintaan fatwa tersebut oleh presiden juga bersifat rahasia.

Begitu dirahasiakannya fatwa MA tersebut sampai-sampai salah seorang hakim agung anggota tim delapan yang bertugas menyusun konsep pertimbangan hukum tersebut mengatakan bahwa konsep yang dibuat oleh masing-masing anggota tim itu diambil kembali oleh Bagir Manan. Hakim itu kepada hukumonline mengatakan alasannya, yaitu untuk mencegah bocornya pertimbangan hukum itu.

Berdasarkan Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara yang lain baik diminta atau tidak. Namun, seperti yang dinyatakan berulang kali oleh Ketua MA Bagir Manan, pendapat hukum MA tersebut bersifat tidak mengikat.

Melanggar hak publik

Tindakan merahasiakan pendapat hukum MA baik oleh MA sendiri maupun oleh presiden ternyata dianggap telah melanggar hak publik untuk mengetahui pendapat hukum tersebut. Hal ini setidaknya dinyatakan secara tegas oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Koordinatornya, Irianto Subiakto, KRHN  meminta agar presiden dan MA memberi informasi pada publik mengenai pertimbangan hukum yang diberikan oleh MA atas konstitusional atau tidaknya pelaksanaan SI MPR.

Menurut KRHN, masalah SI menyangkut kepentingan publik. Sehingga, permintaan dan pertimbangan hukum yang bersifat rahasia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance).

Padahal, dalam pemerintahan yang baik terkandung prinsip-prinsip adanya transparansi dan akuntabilitas publik dari penyelenggara negara. Selain itu, dirahasiakannya fatwa MA itu juga bertentangan dengan Pasal 28 F amandemen kedua UUD 1945 mengenai hak warganegara untuk memperoleh informasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: