Perlu Dibentuk Komisi Negara untuk Mengganti UUD ‘45
Berita

Perlu Dibentuk Komisi Negara untuk Mengganti UUD ‘45

Jakarta, Hukumonline. Proses perubahan UUD '45 yang disiapkan oleh Panitia Ad Hoc I (PAH I) MPR tampaknya kurang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, perlu dibentuk Komisi Negara yang bertugas untuk mempersiapkan rancangan perubahan/pergantian konstitusi RI yang lebih bersifat menyeluruh.

Oleh:
Rfl/APr
Bacaan 2 Menit
Perlu Dibentuk Komisi Negara untuk Mengganti UUD ‘45
Hukumonline

Demikian benang merah presentasi tim CSIS dalam seminar Reformasi Konstitusi: Quo Vadis? Perspektif Politik dan Hukum di Jakarta pada 3 Agustus 2000.

Menurut Anton Djawamaku, wakil dari CSIS, sejauh yang dapat disimak dari apa yang dilakukan PAH I BP MPR, rancangan perubahan kedua UUD 1945 belum mencerminkan visi dan tujuan serta pola pikir dan arah perubahan yang ingin dicapai.

Pembahasan dan perubahan yang telah dan akan dilakukan MPR masih bersifat sepotong-sepotong dan terkesan hanya tambal sulam untuk memenuhi aspirasi atau kepentingan sesaat. Pembahasannya pun tampak terlalu tergesa-gesa, yakni hanya sekitar 9 bulan. Di mata CSIS, ini sekadar ingin memenuhi deadline yang telah diputuskan Tap No. IX/MPR/1999.

Padahal, berdasarkan penelitian CSIS, problema perubahan UUD 1945 cukup kompleks, meliputi problematika perubahan di dalam dan di luar kerangka UUD 1945. Problematika di dalam kerangka UUD 1945 menyangkut masalah negara kesatuan versus negara federal, masalah MPR, lembaga kepresidenan, DPA, DPR, kekuasaan kehakiman, masalah keuangan negara, pemerintahan daerah, dan masalah agama.

Bikameral

Sementara problematika di luar kerangka UUD 1945 meliputi masalah pemilu, partai politik, DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat, dan sistem perwakilan satu kamar atau dua kamar.

CSIS mencontohkan, salah satu wacana yang berkembang di masyarakat adalah tentang negara kesatuan versus negara federal. PAH I telah menjawab polemik itu dengan tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan.

Sebab, persoalan negara federal sudah dijawab dengan pelaksanaan otonomi daeah melalui pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kendati begitu, menurut CSIS, bila pelaksanaan otonomi daerah gagal, wacana ke arah negara federal tampaknya akan terus mengemuka.

Halaman Selanjutnya:
Tags: