Prioritas Implementasi bagi Efektifitas UU Konsumen
Kolom

Prioritas Implementasi bagi Efektifitas UU Konsumen

UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan efektif berlaku sejak setahun lalu, tapi dalam prakteknya belum ditegakkan. Sesungguhnya secara substansial maupun prosedural, UUPK boleh dikatakan sangat progresif.

Bacaan 2 Menit
Prioritas Implementasi bagi Efektifitas UU Konsumen
Hukumonline

Sejumlah hak-hak konsumen telah dilegalkan. Seperti hak atas keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, hak atas penyelesaian sengketa, hak atas pendidikan konsumen, hak untuk dilayani secara benar, serta hak untuk memperoleh ganti rugi (Pasal 4). Sebaliknya, demikian juga sejumlah kewajiban produsen telah didefinisikan. Artinya, hubungan kontraktual konsumen-produsen telah diperjelas implikasinya bagi kedua pihak.

Selain itu, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa diarahkan oleh undang- undang ini. Secara umum, berbagai kebutuhan dasar bagi konsumen untuk berperkara sudah cukup ditampung di dalamnya, semisal peradilan kecil, gugatan kelompok, dan pembuktian terbalik.

Dengan dimasukkannya mekanisme gugatan kelompok (class action) dalam Pasal 46 dan prosedur penyelesaian sengketa di luar pengadilan - dengan diperkenalkannya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sampai di tingkat kabupaten (Pasal 49) - hak-hak konsumen di atas akan lebih mungkin diperoleh.

UU Konsumen adalah "undang-undang payung" yang menjadikannya sebagai kekuatan, tapi sekaligus kelemahannya. Kekuatan sebab, sebagaimana disinggung sebelumnya, UU ini sangat komprehensif, mengatur materi yang begitu luas dengan berbagai prosedur baru yang tanpa preseden. Akan tetapi, sekaligus lemah karena akibatnya UU ini tidak mudah diimplementasikan, meskipun keadaan ini tidak boleh menjadi alasan bagi tidak berjalannya UU ini.

Dalam kacamata hukum, UU Konsumen akan efektif bila telah dilengkapi sekurangnya lima peraturan pelaksanaan, yaitu empat PP (tentang BPKN, pengawasan dan pembinaan, LPKSM, kerugian materi, dan satu Keppres tentang BPSK). Dalam UU Konsumen sendiri sebenarnya BPSK diatur dalam Keputusan Menteri, tapi agaknya dianggap tidak kuat. Karena itu, diusulkan dalam bentuk Keppres.

Skala prioritas

Melihat persyaratan legal yang demikian itu, maka harus dicari terobosan agar pelaksanaan UU Konsumen tidak terhambat. Pada dasarnya, kendala pelaksanan UU Konsumen dapat dibedakan antara kendala politis dan teknis.

Dengan memahami perbedaan kendala ini, dapat kiranya dilihat dengan jernih strategi mengatasinya dan dapat dilakukan upaya bertahap. Dalam situasi serba terbatas saat ini, akibat krisis berkepanjangan, perlu disusun skala prioritas.

Tags: