Kim Johanes Dinyatakan Pailit di Pengadilan Niaga
Berita

Kim Johanes Dinyatakan Pailit di Pengadilan Niaga

Jakarta, hukumonline. Nasib pengusaha kerap pasang surut. Kim Yohanes Mulia agaknya sedang apes. Bos PT Detta Marina ini dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga.

Oleh:
Leo/Apr
Bacaan 2 Menit
Kim Johanes Dinyatakan Pailit di Pengadilan Niaga
Hukumonline

Berdasarkan putusan No.44/Pailit/2000 yang dibacakan pada 3 Agustus 2000, Adi Gunawan (Termohon pailit I) dan Kim Johanes (Termohon pailit II) dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim terdiri dari Tjahyono, SH; Haryono, SH; dan Ch. Kristi Purnamiwulan, SH

Permohonan pailit yang diajukan pada 4 Juli 2000 oleh Irie Lumber Pte Ltd yang bermarkas di Jepang dan Century Plywood didasarkan atas adanya utang Termohon I. Termohon I memiliki utang sebesar AS$1,2 juta berdasarkan Akta Pengakuan Utang yang dibuat padal 28 November 1999. Termohon II dalam posisinya selaku penjamin, memberikan jaminan pribadi atas pembayaran utang tersebut.

Dengan mengacu pada ketentuan pasal 1(1) UUK (Undang-Undang Kepailitan), yang harus dibuktikan oleh Majelis Hakim adalah apakah Termohon I & II memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun yang harus dibuktikan pertama adalah apakah Termohon I dan II merupakan debitur.

Hak istimewa

 

Sebagaimana dimaksud pasal 1(1) UUK, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikutnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon I berdasarkan akta notaris telah mengambil alih kewajiban dari dua PT sebelumnya. Oleh karena itu Termohon I telah memenuhi syarat untuk menjadi debitur. Sementara untuk Termohon II yang telah memberikan jaminan pribadi untuk pelunasan utang Termohon I kepada Pemohon, telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin.

Menurut pasal 1832 (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual.

Berdasarkan hal-hal tersebut telah terbukti bahwa Termohon I dan II telah terbukti berkedudukan sebagai debitur.

Untuk membuktikan adanya utang Termohon I dan II kepada Pemohon, Majelis Hakim berpedoman pada bukti-bukti P1-P5 di mana telah terbukti bahwa Termohon I dan II memiliki utang sebesar 1,2 juta US$.

Gagal membayar angsuran

 

Menurut perjanjian, utang tersebut akan dibayar secara angsuran sebanyak 24 kali terhitung mulai tanggal 28 Oktober 1999 hingga 28 September 2000. Ternyata pembayaran yang dilakukan oleh Termohon hanya dilaksanakan sampai angsuran ke-5. Untuk angsuran ke 7,8, dan 9 setelah dicairkan tidak ada dananya. Majelis Hakim menegaskan bahwa jumlah utang yang tidak pasti, tidak perlu dibuktikan sekarang.

Berdasarkan pertimbangan bahwa Termohon telah gagal membayar angsuran ke 6 hingga 24 dan pihak pemohon juga telah mengirimkan somasi kepada Termohon, maka ketentuan pasal 1(1) UUK mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih telah terbukti. Tidak perlu lagi dibuktikan adanya 2 kreditur (kreditur lain) mengingat permohonan pailit diajukan oleh Pemohon.

Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas menyimpulkan bahwa ketentuan pasal 1(1) jo. 6(3) UUK sudah terpenuhi. Oleh karena itu permohonan dikabulkan dan menyatakan Adi Gunawan (Termohon I) dan Kim Johanes (Termohon II) pailit dengan segala akibat hukumnya.

Majelis Hakim dalam putusannya juga menunjuk Cornelis Beny dari kantor Jusuf Indradewa & Partner sebagai kurator dan Erwin Mangatas Malau sebagai Hakim Pengawas.

Putusan konyol

 

Panji Prasetyo dari kantor konsultan hukum Adnan Buyung Nasution & Partners selaku kuasa hukum dari Kim Johanes menyatakan keheranannya atas putusan yang dijatuhkan. "Itu putusan konyol, karena tidak mempertimbangkan seluruh keberatan dari Termohon", katanya kepada Hukumonline.

Menurut Panji, untuk pertama kalinya ada dua debitur dengan satu utang, di mana kedudukan Termohon I memang selaku debitur dan Termohon II selaku penjamin, tetapi kedua-duanya dinyatakan pailit.

Padahal menurut ketentuan pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengingat penjamin sudah melepaskan hak-hak istimewanya, maka seharusnya pelunasan utangnya hanya ditujukan ke salah satu, entah itu debitur atau penjamin.

Panji juga mempertanyakan pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa gugatan istri yang diajukan di Pengadilan Negeri bukan mengenai harta bawaan. "Tahu dari mana mereka bahwa gugatan itu bukan mengenai harta bawaan. Kasusnya saja masih berlangsung di Pengadilan Negeri", komentar Panji.

Tags: