Perspektif Pengadilan Korupsi
Kolom

Perspektif Pengadilan Korupsi

Korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes), sehingga tuntutan ketersediaan perangkat hukum yang sangat luar biasa dan canggih serta kelembagaan yang menangani korupsi tersebut tidak dapat dielakkan lagi. Kiranya, rakyat Indonesia sepakat bahwa korupsi harus dicegah dan dibasmi dari tanah air karena korupsi sudah terbukti sangat menyengsarakan rakyat. Bahkan, sudah merupakan pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Perspektif Pengadilan Korupsi
Hukumonline

Masyarakat kini sudah skeptis dan bersikap sinis terhadap setiap usaha pemberantasan korupsi yang sedang ditegakkan oleh pemerintah. Karena, masyarakat sampai saat ini belum melihat contoh yang baik dari para pemimpin pemerintah dan kelompok elite politik dalam menyingkapi langkah pemberantasan korupsi yang dimulai dari pemerintah sendiri.

Pengalaman pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan demi kegagalan lebih sering terjadi, terutama terhadap koruptor kelas kakap dibandingkan dengan koruptor kelas teri. Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pada strata rendah selalu menjadi korban dari ketidakadilan dari penegakan hukum. Dan keadaan diskriminatif inilah yang sangat menyakitkan perasaan keadilan masyarakat luas yang sangat terbesar dalam keadaan kurang dan tidak mampu.

Persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hanya persoalan hukum dan penegakan hukum semata-mata, melainkan persoalan sosial dan psikhologi sosial yang sungguh sangat parah dan sama parahnya dengan persoalan hukum, sehingga wajib segera dibenahi secara simultan. Korupsi mengakibatkan tidak adanya pemerataan kesejahteraan dan merupakan persoalan psikologi sosial karena korupsi merupakan penyakit sosial yang sulit disembuhkan.

Pengadilan khusus korupsi

Pembenahan seluruh peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan memberantas korupsi sudah dilakukan dimulai dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan RUU Perubahannya; Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang terakhir, Rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diajukan ke DPR RI pada tanggal 5 Juni 2001. Masih ada satu lagi kehendak dan harapan masyarakat luas dan sudah ditampung dalam RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pengadilan Khusus Korupsi.

Pengadilan khusus korupsi saat ini akan menjadi salah satu ketentuan dalam UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang bakal lahir, sehingga keberadaannya dalam lingkungan peradilan umum merupakan harapan baru masyarakat luas untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum terhadap perkara  korupsi.

Persoalan mendasar dalam hal pengadilan khusus ini ialah masalah rekruitmen dan mekanisme peradilan perkara korupsi. Dalam masalah rekruitmen, akan menjadi kendala manakala data atau informasi mengenai calon hakim tidak lengkap atau tidak dilakukan tes psikhologi yang komprehensif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: