BPK Serahkan Audit BLBI kepada Kejaksaan Agung
Berita

BPK Serahkan Audit BLBI kepada Kejaksaan Agung

Jakarta, Hukumonline. Bersiap-siaplah para bankir yang yang selama ini menikmati dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebentar lagi nasib mereka akan ditentukan oleh Kejagung.

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
BPK Serahkan Audit BLBI kepada Kejaksaan Agung
Hukumonline

Pasalnya, Jumat (3/8), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Boedihardjo Joedono menyerahkan hasil audit tim investigasi atas penyaluran dan penggunaan BLBI kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman di DPR. Penyerahan itu dilakukan langsung di depan Ketua DPR Akbar Tandjung.

Investigasi BLBI itu dilaksanakan atas permintaan DPR melalui surat Ketua DPR No. KS.02/032/DPR RI/2000 tanggal 6 Januari 2000. Investigasi dimintakan sebagai tindak lanjut hasil audit BPK atas neraca BI terhadap 48 bank penerima BLBI.

Bank yang diinvestigasi terdiri atas 10 bank beku operasi (BBO), 5 bank take over (BTO), 18 bank beku kegiatan usaha (BBKU), dan 15 bank dalam likuidasi (BDL). Atas permintaan DPR itu, BPK telah mengadakan investigasi dari Februari-Juli 2000.

Di dalam hasil audit investigasi itu, BPK berkesimpulan telah terdapat kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan perbankan dan kelemahan manajemen penyaluran BLBI.

Terhadap penyaluran BLBI sebesar Rp 144,536 triliun, BPK menemukan bahwa negara rugi sebesar Rp 138,442 triliun atau 98% dari total BLBI, yang disalurkan pada 29 Januari 1999.

BPK mengklasifikasikan berbagai jenis penyimpangan, yaitu penggunaan BLBI untuk:1. membayar atau melunasi roda pinjaman atau pinjaman subordinasi; 2. membayar atau melunasi kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang lazim dengan bentuk transaksi yang sejenis; 3. membayar kewajiban kepada pihak terkait; 4. transaksi surat berharga;

5.membayar atau melunasi dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan; 6. membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tenpo atau cut lost; 7. membiayai placement baru di PUAB (perjanjian uang antarbank), seperti swap dan money market; 8. ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarif dari placement yang sudah ada;

9. Membiayai registrasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, peluncuran produk baru, dan penggantian sistem baru; 10. Membiayai overhead bank umum.

BPK menduga bahwa perbuatan-perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan atau tindakan yang merugikan keuangan negara. Karena itulah hasil audit diserahkan Kejagung.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyatakan bahwa hasil audit investigasi itu akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan sebelum dilakukan penyidikan. Marzuki berjanji, pihaknya akan menyidik hingga tuntas bila ada tindak pidana korupsi.

Kejagung akan bekerja sama dengan tim gabungan yang yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat. Kejagung juga akan melakukan pencekalan terhadap bankir-bankir penerima BLBI apabila sudah sampai tahap penyidikan. Namun begitu, Marzuki menyatakan bahwa titik berat penangan kasus BLBI adalah bagaimana dana pinjaman itu dikembalikan ke negara.

Tags: