Tanggung Jawab Komando
Kolom

Tanggung Jawab Komando

Platform legal utama yang diperdebatkan pada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk masalah pokok dari tanggung jawab komando individu, tidak diragukan lagi merupakan hukum kemanusiaan internasional. Saya maksudkan khusus tentang Konvensi Jenewa dan keseluruhan isinya yang menjadi undang-undang kelaziman yang diterima secara umum (dipraktekkan dan diterima sebagai produk hukum yang sah).

Bacaan 2 Menit
Tanggung Jawab Komando
Hukumonline

Jika produk hukum tersebut ditegakkan, mungkin dalam beberapa tahun dari sekarang, keputusan Roma tahun 1998 tentang ICC akan  menambah lebih banyak stabilitas kepada sistem sekarang yang sedang diterapkan, tanpa sedikit pun mengabaikan prosedurnya. 

Namun kenyataanya, undang-undang kelaziman tersebut telah lari jauh dari undang-undang ICC. Seperti terlihat misalnya, dalam studi-studi yang dilakukan oleh ICRC di Jenewa telah memperlihatkan sebagai titik awal alami untuk mendiskusikannya di sini.  Jadi, apa yang dapat kita pelajari tentang posisi undang-undang kemanusiaan internasional? 

Konvensi Hague 1907

Menurut Konvensi Hague 1907, telah ditetapkan sebelum Perang Dunia I bahwa anggota angkatan perang harus diletakan di bawah otoritas komandannya yang bertanggung jawab terhadap perbuatan mereka.

Kemungkinan untuk mengenakan tanggung jawab kriminal kepada komandannya disadari oleh Komisi Konferensi Perdamaian pada awal 1919.  Akan tetapi, baik Amerika Serikat dan Jepang, menyatakan keberatan mereka. Tidak ada peradilan yang dilakukan untuk menuntut dan menghukum para komandan masing-masing.

Tanggung jawab atasan telah terbentuk dengan baik pada saat Perang Dunia II berlangsung. Ketika rasa tanggung jawab itu datang, langsung untuk dipraktekkan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Akan tetapi, posisi undang-undang internasional pada saat itu kurang jelas ketika hukum itu diragukan untuk dihilangkan oleh atasan agar menghindari, melakukan tindakan represif, atau menghukum perbuatan seperti itu. Tipe pertanggungjawaban kejahatan seperti ini tidak secara rapi disadari pada perjanjian Nuremberg 1945.

Peradilan Nuremberg dan Tokyo bagaimanapun juga telah mengimplementasikan prinsip tanggung jawab komando.  Prinsip ini diterima untuk diaplikasikan. Tidak saja bagi atasan-atasan militer, tetapi juga buat atasan-atasan sipil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: