Penjaminan bagi Tersangka
Celah Hukum yang Dimanfaatkan untuk Kabur
Fokus

Penjaminan bagi Tersangka
Celah Hukum yang Dimanfaatkan untuk Kabur

Akhir-akhir ini, banyak tersangka kasus korupsi yang berhasil menghindar dari bui dengan alasan berobat. Mereka mendapat jaminan dari pihak keluarga atau pengacaranya. Bagaimanakah sebenarnya pengaturan penjaminan bagi tersangka dan apa sanksinya jika tersangka kemudian melarikan diri?

Oleh:
Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Penjaminan bagi Tersangka</b></font><BR> Celah Hukum yang Dimanfaatkan untuk Kabur
Hukumonline

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Bachtiar Fachry Nasution mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih mengupayakan kepulangan Prajogo Pangestu dari Singapura. Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, sehingga pejabat kejaksaan yang sudah dikirim ke Singapura tidak berhasil membawa pulang Sjamsul.

Selama ini, ada trik-trik yang sering dilakukan oleh tersangka, terutama tersangka kasus korupsi yang biasanya mempunyai banyak uang, untuk menghindar dari jerat hukum. Alasan yang paling banyak dilakukan adalah berpura-pura sakit untuk kemudian dirawat di Rumah Sakit. Belakangan, trik ini berkembang lebih jauh dengan alasan berobat ke luar negeri.

Hal ini dimungkinkan karena pihak kejaksaan memberikan ijin dengan alasan pihak keluarga atau pengacara tersangka tersebut telah memberikan jaminan. Pengacara memberikan jaminan bahwa tersangka itu tidak akan melarikan diri dan akan segera kembali.

Contoh terbaru adalah Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bos Grup Gajah Tunggal ini dirawat di Tokyo, Jepang dan sampai saat ini belum kembali ke Indonesia. Taipan Prajogo Pangestu, Bos Grup Barito, juga kabur dan dirawat di Singapura.

Dalam kasus Prajogo Pangestu dan Sjamsul Nursalim, Denny Kailimang  selaku pengacara Prajogo dan Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Sjamsul sama-sama kompak. Keduanya menyatakan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan menghindari proses pemeriksaan.

Namun belakangan, Adnan Buyung Nasution, dalam suratnya kepada Kompas (1/6), membantah bahwa law firm-nya maupun Maqdir Ismail (pengacara Nursalim yang lain) pernah memberikan jaminan dalam bentuk apapun.

Menurut Buyung, pemberian jaminan oleh advokat itu dilarang oleh kode etik dan bertentangan dengan profesi advokat. Buyung juga menyatakan bahwa yang memberikan jaminan adalah keluarga Sjamsul sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: