Indomaret Diperintahkan Hentikan Ekspansi Usaha
Fokus

Indomaret Diperintahkan Hentikan Ekspansi Usaha

Kalangan pengusaha ritel kecil dan menengah telah lama menanti keputusan KPPU atas kasus Indomaret. Keputusan sudah keluar, Indomaret dilarang melakukan ekspansi usaha, tapi para pedagang masih merasa tidak puas. Apa mau mereka?

Oleh:
Ari/Apr
Bacaan 2 Menit
Indomaret Diperintahkan Hentikan Ekspansi Usaha
Hukumonline

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akhirnya memerintahkan PT Indomarco Prismatama (Toko Swalayan Indomaret) untuk menghentikan ekspansinya di pasar-pasar tradisional yang berhadapan langsung dengan pengecer kecil. Tujuannya, dalam rangka mewujudkan keseimbangan persaingan antar pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

Peritah tersebut tertuang dalam Putusan Majelis KPPU No. 03/KPPU-L-I/2001 bersama 5 butir keputusan lainnya. Putusan tersebut dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan untuk umum pada 4 Juli 2001 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Dr. Ir. Sutrisno Iwantono dan beranggotakan Prof. Dr. Didik J. Rachbini, Erwin Syahril, SH, dan Dr. Pande Radja Silalahi.

Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan bahwa Indomaret dalam pengembangan usahanya kurang memperhatikan prinsip keseimbangan sesuai asas demokrasi ekonomi dalam menumbuhkan persaingan sehat antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. KPPU juga menyerukan agar Indomaret dalam mengembangkan  usahanya untuk melibatkan  masyarakat setempat di antaranya dengan memperbesar porsi kegiatan waralaba.

Selain kepada Indomaret sebagai terlapor, KPPU juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah. Antara lain, merekomendasikan agar pemerintah segera menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan yang telah dibuat dan tidak terbatas pada kebijakan lokasi dan tata ruang, perijinan, jam buka, dan lingkungan sosial.

Rekomendasi lainnya adalah agar pemerintah segera melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha kecil menengah atau pengecer kecil agar memiliki daya saing lebih tinggi dan dapat berusaha secara berdampingan dengan usaha-usaha menengah atau besar.

KPPU juga menyatakan akan melakukan kajian, monitoring, dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku-pelaku usaha yang terkait dengan usaha eceran dalam jalur vertikal termasuk dugaan praktek diskriminasi harga dan perjanjian tertutup.

Inilah faktanya

Selama proses pemeriksaan oleh KPPU, ditemukan beberapa fakta yang patut ditengok sebagai bahan pertimbangan apakah putusan yang diambil oleh KPPU sudah tepat atau belum.

Tags: