Ketua DPA Siap Menerima DPA Dihapus
Berita

Ketua DPA Siap Menerima DPA Dihapus

Jakarta, Hukumonline. Biasanya pejabat takut kalau lembaganya dihapus. Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Ahmad Tirtosudiro justru siap menerima kalau DPA dihapus.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Ketua DPA Siap Menerima DPA Dihapus
Hukumonline

Meskipun lembaganya disorot, Tirtosudiro dengan tenang menjawab serangan pertanyaan menyangkut DPA. Usai memberikan progress report DPA kepada MPR, Tirto Sudiro dengan santai mengungkapkan: "Yah Sidang Tahunan ini paling-paling hanya akan memberikan kritik-kritik, tapi tidak akan lebih jauh dari itu," katanya yakin.

Tirtosudiro menyatakan, pihaknya akan menunggu saja terhadap usulan penghapusan DPA. Ia menambahkan, apabila diminta pendapatnya sebagai Ketua DPA, hal itu akan ditakutkan akan menimbulkan bias.

Namun secara obyektif, Tirtosudiro mengatakan bahwa kalau badan yang pertama didirikan di zaman republik ini dihapus, itu sangat disayangkan. Alasannya, DPA sudah menunjukkan jasa-jasanya. Bahkan, Presiden Soekarno sendiri pernah memimpin langsung DPA

"Jika DPA dihapuskan, kami terima saja. Hal tersebut telah pula dibahas dan dibicarakan secara internal di DPA, dan kami telah siap," kata Tirtosudiro.

Namun Tirtosudiro menambahkan sebaiknya jangan menambah masalah. "Jangan lebih menyengsarakan orang lah. Walaupun karyawan DPA tidak sebanyak DPR, ada sekitar 400-an orangnya. Mereka itu kan manusia-manusia yang punya keluarga, jadi pikirkan juga nasib mereka, cetusnya."

Menurut Tirtosudiro, apabila saran-saran yang diberikan DPA diperhatikan oleh pemimpin-pemimpin yang lalu, itu bisa mencegah hal-hal yang kurang baik saat ini.

Tugas DPA

Pada masa lalu, kinerja DPA sering disorot. DPA bertugas memberikan saran kepada presiden. Namun karena terlalu dekat dengan presiden, DPA saat dipimpin oleh A.A. Baramuli malah terlalu dekat dengan Presiden B.J. Habibie. Akibatnya, Ketua DPA dianggap melangkah terlalu jauh.

Pada masa lalu pula, anggota DPA sering dianggap sebagai jabatan hadiah bagi para pensiunan pejabat. Karena diangkat oleh presiden, sering kali anggota DPA jadi sungkan memberi saran atau kritik kepada presiden.

Menurut Pasal 16 (1), susunan Dewan pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. Lalu dalam Pasal 16 (2) disebutkan bahwa Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

Nah, dalam rancangan perubahan kedua UUD 1945 pasal yang menyangkut DPA ini diamandeman. Alternatif pertama, DPA dihapus, diganti dengan rumusan baru sebagai berikut: Presiden dapat membentuk badan penasehat yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden sesuai dengan kebutuhan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Alternatif kedua, DPA tetap dipertahankan dengan rumusan: Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari para anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas dasar integritas pribadi, wawasan kebangsaan, ketokohan dalam masyarakat, serta sejarah pengabdiannya kepada negara dan bangsa.

Pada Pasal 16 A disebutkan bahwa Dewan ini berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak memajukan usul kepada Presiden dalam mengatasi masalah-masalah kenegaraan. Selanjutnya dalam Pasal 16 B dinyatakan bahwa Susunan dan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.

Kelemahan DPA

Tirtosudiro juga membantah anggapan banyak pihak yang mengatakan bahwa selama ini DPA hanya berfungsi sebagai stempel saja. Ia berpendapat, hal yang menjadi kelemahan DPA adalah bahwa DPA tidak mempunyai kewenangan yang memaksa Presiden untuk mematuhi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan DPA.

Oleh karena itu apabila tidak jadi dihapuskan, DPA mengajukan tambahan-tambahan wewenang. Namun, Tirtosudiro tidak menjelaskan tambahan wewenang apa yang diinginkan oleh DPA.

Ketika ditanya pendapatnya mengenai banyaknya komisi-komisi yang dibentuk Presiden yang fungsinya menyaingi DPA, Tirto mengemukakan bahwa itu terserah kepada Presiden. "Itu kan haknya Presiden. Kami berpikir bahwa sebenarnya dapat saja ahli-ahlinya itu dimasukkan ke dalam DPA," katanya.

Kalau melihat alasan Tirtosudiro, dari pada membentuk lembaga penasehat presiden baru, lebih baik para ahli itu  dikandangin di DPA.

Tags: