Sikap tertutup sudah mendarah daging dan telah menjadi bagian dari cara bersikap tindak pejabat negara. Hal yang tentunya bertentangan dengan prinsip kebebasan informasi dan transparansi.
Ini dibuktikan dengan sikap pejabat-pejabat teras Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi (Dephubtel) berkaitan dengan dua Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang tidak diumumkan dan disebarluaskan kepada publik. Padahal Kepmenhub ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan.
Dua Kepmenhub itu adalah Kepmenhub No. 22 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerapan Tarif Jasa Teleponi Dasar Tetap Dalam Negeri dan Kepmenhub No. 23 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Sambungan Telepon Bergerak Seluler (STBS).
Tarik ulur
Hukumonline sudah sejak lama berusaha melacak untuk mendapatkan dokumen ini. Namun, pihak Biro Hukum Dephub tiap kali dihubungi mengemukakan bahwa kedua Kepmenhub ini sedang dalam posisi "ditarik" dan "dikaji ulang".
Bahkan disebutkan pula, kemungkinan perubahan akan dilakukan, sehingga variabel-variabel di dalam perumusan penghitungan tarif tersebut nantinya dapat sesuai dan diterima oleh masyarakat.
Sumber hukumonline yang sedianya memberikan hardcopy dari kedua Kepmenhub ini ternyata kemudian mengingkari janjinya. Alasannya, kekhawatiran "kebocoran" tersebut akan mengakibatkan dirinya dipecat dari pekerjaannya di Dephub.
Alasan yang sama juga dikemukakan oleh staf Dirjen Postel saat hukumonline meminta materi slide presentasi yang dikemukakan oleh pihak Ditjen di sela-sela acara rapat dengar pendapat pihak Dirjen Postel dengan Komisi IV DPR pada 5 Juni lalu.