Lagi, Permohonan PKPU Grup Ongko Dikabulkan
Berita

Lagi, Permohonan PKPU Grup Ongko Dikabulkan

Jakarta, Hukumonline. Grup Ongko bisa sedikit bernafas lega. Satu lagi permohonan PKPU Grup Ongko dikabulkan dan memperoleh PKPU selama 45 hari. Bahkan, debitur mengajukan rencana perdamaian dalam jangka 30 tahun.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Lagi, Permohonan PKPU Grup Ongko Dikabulkan
Hukumonline

PT. Mustika Niagatama, satu dari empat anak perusahaan Grup Ongko yang diajukan pailit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), akhirnya memperoleh PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sifatnya sementara.

Berdasarkan putusan No.13/PKPU/2000 jo. No.43/Pailit/2000, Majelis Hakim untuk memberikan PKPU sementara selama 45 hari. Sidang di Pangadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (7/8) ini diketuai oleh Joedijono, SH.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa sebelumnya PT Mustika Niagatama diajukan pailit oleh BPPN berdasarkan register perkara No.43/Pailit/2000. Dalam proses persidangan selanjutnya, sampai pada tahap pencocokan bukti surat, PT. Mustika Niagatama mengajukan permohonan PKPU yang terdaftar dengan No.13/PKPU/2000.

Berdasarkan pasal 217 (6) UUK (Undang-Undang Kepailitan) disebutkan bahwa apabila permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputus terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi sorotan Majelis Hakim mengingat belum ada ketentuan atau yurisprudensi yang menjelaskan 'pada saat yang bersamaan'. Apakah pada saat putusan kepailitan akan dibacakan baru diajukan permohonan PKPU juga termasuk 'pada saat yang bersamaan'.

Rencana perdamaian

Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim juga menyoroti rencana perdamaian debitur yang diajukan ke kreditur. Dalam rencana tersebut ditawarkan bahwa hutang-hutang tersebut akan dilunasi selama jangka waktu 30 tahun, ditambah grace period selama 5 tahun.

Rencana tersebut dipandang janggal, walaupun kejanggalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak permohonan PKPU. Karena, hal tersebut merupakan hak dari debitur. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa berdasarkan pasal 214(2) UUK, Pengadilan harus segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang sekaligus menunjuk seorang hakim pengawas dan pengurus.

Dalam putusannya, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan PKPU sementara selama 45 hari. Dalam tenggang waktu tersebut diharapkan terjadi negosiasi antara Pemohon PKPU dengan para krediturnya menyangkut pelunasan utangnya. Ditunjuk pula Ch. Kristi Purnamiwulan,SH sebagai Hakim Pengawas dan Abdul Kholik dari kantor konsultan hukum Abdul Kholik & Partner sebagai Pengurus

Ditemui seusai persidangan, John K. Aziz, SH selaku kuasa hukum PT Mustika Niagatama sekaligus perusahaan Grup Ongko lainnya yang diajukan pailit menyatakan kepuasannya atas putusan Majelis Hakim.

Menanggapi rencana perdamaian yang diajukan selama 30 tahun, John menanggapi bahwa rencana itu baru sebatas usulan mengingat jumlah hutangnya mencapai Rp32 milyar kepada 12 kreditur.

Bagaimanapun PKPU merupakan hak yang dimiliki debitur untuk menyelesaikan utangnya. Oleh karena itu dengan adanya PKPU ini perlu negosiasi selama 45 hari guna menunjukkan itikad baik debitur untuk menyelesaikan masalahnya.

Dari empat perusahaan dari Grup Ongko yang diajukan pailit oleh BPPN, atas permohonan pailit tersebut mereka mengajukan PKPU. Hasilnya, 3 perusahaan dikabulkan permohonan PKPU-nya dan 1 dinyatakan pailit (PT. Landasan Terus Sentosa).

John berpendapat bahwa dengan dipailitkannya 1 perusahaan tersebut, hakim telah menghalangi itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan utangnya. "Berdasarkan pasal 217(6) jo.214 (2) UUK apabila Termohon palit mengajukan PKPU maka PKPU-nya harus diputus terlebih dahulu, walaupun diajukan saat putusan".

R. Joedijono, Ketua Majelis Hakim, mengomentari bahwa rencana penyelesaian utang yang diajukan selama 30 tahun ditambah grace period selama 5 tahun cenderung tidak masuk akal dan kemungkinan sulit untuk diterima oleh kreditur pada saat rapat antara debitur dengan kreditur.

Tags: