Andersen Consulting Menang Melawan Arthur Andersen
Berita

Andersen Consulting Menang Melawan Arthur Andersen

Jakarta, Hukumonline. Setelah melalui proses pemeriksaan arbitrase selama lebih kurang 32 bulan, akhirnya Andersen Consulting (AC) memenangkan kasusnya melawan Arthur Andersen (AA).

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Andersen Consulting Menang Melawan Arthur Andersen
Hukumonline

Dr. Guillermo Gamba, arbiter yang ditunjuk ICC (International Chamber of Commerce), dalam putusannya setebal 129 halaman menyatakan bahwa AC telah beritikad baik dan bertindak semestinya sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian untuk memisahkan dua unit usaha antara AC dengan AA (Member Firm Interfirm Agreement/MFIFA).

Sebaliknya, Gamba menemukan fakta-fakta bahwa AA telah melanggar kesepakatan yang dibuat berdasarkan MFIFA tersebut. Berdasarkan MFIFA, Arthur Andersen dan Andersen Consulting dirancang sebagai dua unit usaha yang terpisah dan saling melengkapi.

AA tetap memfokuskan bisnisnya pada masalah audit keuangan dan perpajakan, sedangkan AC lebih menitikberatkan pada masalah konsultasi manajemen dan teknologi informasi. Sebagai jembatan yang menghubungkan AA dan AC dibentuk Andersen World Wide (AWW). Dalam prakteknya, AWW tidak berfungsi untuk menengahi konflik antara AA dengan AC.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak AC, MFIFA tersebut ternyata telah dilanggar oleh pihak AA. Arthur Andersen dianggap melakukan ekspansi bisnis yang seharusnya merupakan bisnis inti (core business) dari AC.

Padahal dalam MFIFA telah diatur mengenai kompensasi antara AC dan AA. Pihak yang memperoleh pendapatan lebih besar wajib memberikan 15% dari total pendapatannya ke pihak yang lebih sedikit keuntungannya sebagai konsekuensi logis dari tidak adanya persaingan di antara mereka.

Bendera baru

Arbiter juga menolak permohonan AA yang menginginkan adanya pembagian sistem teknologi yang selama ini telah mereka kembangkan bersama. "Berdasarkan ketentuan ICC, putusan dari arbiter ini adalah final dan mengikat," komentar Barry R. Ostrager, kuasa hukum AC dari kantor Simpson Thacher dan Bartlett dalam press release yang dikeluarkan AC.

Dalam teleconference yang dihadiri Hukumonline, Joe Forehand, CEO dan Global Managing Partner dari AC menyatakan bahwa konsekuensi dari adanya putusan arbitrase ini adalah pihak AC harus mengganti nama Andersen Consulting yang selama ini mereka gunakan paling lambat 31 Desember 2000. Alasannya, secara hukum nama tersebut merupakan hak dari Arthur Andersen.

Menanggapi adanya putusan arbitrase yang memisahkan AA dengan AC, Heru Prasetyo, Country Managing Partner dari Andersen Consulting menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan pemisahan tersebut. "Tidak ada yang perlu dibagi antara AC dengan AA karena sejak dulu keuangan dan aset mereka memang sudah terpisah," kata Heru.

Meskipun menang dan memisahkan diri secara resmi, Andersen Consulting harus memakai nama baru pada 2001.

Tags: