Songsong LPJK, BI Lebih Galak dalam Pengawasan
Fokus

Songsong LPJK, BI Lebih Galak dalam Pengawasan

Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan (LPJK) merupakan salah satu amanat yang diberikan oleh UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Target pembentukan LPJK dipercepat menjadi akhir 2001, sehingga memacu BI yang selama ini melakukan pengawasan terhadap bank-bank menjadi lebih "galak".

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Songsong LPJK, BI Lebih Galak dalam Pengawasan
Hukumonline

Fungsi yang akan dijalankan oleh LPJK nantinya merupakan fungsi pengawasan yang selama ini telah dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi bank-bank maupun Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam mengawasi otoritas bursa yang ada di Indonesia.

Sesuai dengan UU BI, saat ini telah dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Depkeu, BI, dan Bapepam.  Tim ini bertugas mempersiapkan lembaga baru yang bertugas mengawasi seluruh industri keuangan yang ada di Indonesia saat ini, baik bank, non-bank, maupun lembaga pembiayaan yang non-bank.

Fungsi yang akan dilakukan oleh lembaga yang akan dibentuk ini tidaklah sedikit. LPJK akan melakukan pengawasan terhadap bank-bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, perusahaan sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Jika dilihat dari fungsi yang akan dijalankan oleh lembaga ini, sekilas terlihat bahwa fungsinya merupakan gabungan dari beberapa fungsi yang selama ini telah dijalankan oleh beberapa lembaga. Selain itu, sebagai konsekuensi dari fungsinya yang luas dan banyak, tentunya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini juga besar.

Pikiran bahwa LPJK merupakan penggabungan fungsi-fungsi yang saat ini masih dijalankan oleh beberapa lembaga tampaknya harus dihapus. Sebab menurut Dirjen Lembaga Keuangan, Darmin Nasution, pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan bukan semata-mata penggabungan dari otoritas-otoritas pengawasan yang saat ini sudah ada.

Sebaliknya, pembentukan lembaga pengawas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembinaan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Pasalnya, kesehatan, kestabilan, dan kompetisi di dalam industri sektor jasa keuangan serta berdayanya masyarakat pengguna jasa keuangan akan menjadi indikator keberhasilannya di masa mendatang.

Regulasi, akar permasalahan

Darmin mengemukakan bahwa di masa lalu, semangat yang berlebihan mendominasi perumusan dan penerapan peraturan perundang-undnagan jasa keuangan. Semangat pembinaan yang berlebihan ini juga tak terlepas dari campur tangan pemerintah di masa lalu yang cenderung  terlibat jauh dalam pengelolaan sektor jasa keuangan.

Tags: