Aspek Yuridis Transaksi Derivatif di Indonesia (II)
Kolom

Aspek Yuridis Transaksi Derivatif di Indonesia (II)

1. Transaksi derivatif adalah upaya lindung nilai (hedging) atau manajemen resiko. Kausa dibedakan atas kausa subyektif dan kausa obyektif. Kausa subyektif adalah kausa ataupun sebab dari terjadinya suatu kontrak yang didasarkan oleh keinginan ataupun tujuan dari pihak yang berkontrak (subjek hukum tersebut). Sementara kausa obyektif adalah kausa yang didasarkan apa sebenarnya alasan hakiki yang mendasari (dasar prestasi) terjadinya transaksi yang diperjanjikan tersebut.

Bacaan 2 Menit
Aspek Yuridis Transaksi Derivatif di Indonesia (II)
Hukumonline

Bila melihat kegiatan transaksi derivatif secara subyektif, tentu  saja akan dapat diterima bahwa para pihak yang melakukan transaksi derivatif tersebut dapat menggunakan transaksi tersebut sebagai ajang judi atau pertaruhan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Akan tetapi bila hal tersebut yang menjadi ukuran, semua aktivitas bisnis dapat dimasukkan sebagai suatu perjudian ataupun perjanjian untung-untungan karena rata-rata tidak selalu dapat diprediksikan secara akurat.

Contohnya, pembangunan apartemen yang diprediksikan akan menghasilkan keuntungan yang besar pada tahun-tahun sebelum krisis melanda Indonesia, tetapi ternyata menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi developer.  Maka benarlah pendapat dari Edna Carew yang mengatakan: "The fault lies not with derivatives buth with the users. Like any instrument falling into the wrong hands, derivative can be dangerous."

Transaksi derivatif merupakan transaksi yang sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis serta aktivitas bisnis yang melibatkan pembayaran melalui valuta asing tetap  ada dan malah terus berkembang.

US Government Accounting Office (GAO) menggambarkan begitu populernya transaksi tersebut di Amerika Serikat (AS). Total transaksi derivatif yang berlangsung di AS pada 1992 saja  telah mencapai paling sedikit AS$17,6 triliun. Bahkan menurut artikel yang dimuat dalam New York Federal Reserve's Quarterly Review (winter 1992-1993) digambarkan bahwa kontrak  futures dan option yang ditransaksikan  di seluruh dunia pada 1992  totalnya senilai AS$140 triliun (lebih jauh lihat Edna Carew, Derivative Decoded hal. 60).

Sementara itu, para pengusaha ataupun investor ataupun kontraktor menginginkan stabilitas terhadap nilai tukar dari mata uang yang akan diterima/dibayarkan ataupun diinvestasikannya.  Selain itu juga, kegiatan dari bank-bank devisa Indonesia ataupun asing yang beroperasi secara internasional  di mana transaksi derivatif bukanlah suatu transaksi bermasalah,  secara obyektif tidak mendasar kiranya untuk mengkategorikan transaksi derivatif sebagai  judi ataupun pertaruhan hanya karena mendasarkan pada suatu peristiwa yang belum tentu di masa yang akan datang.

Karena secara teori dan praktek, resiko atas peristiwa  yang terbentuk dari turunan dari nilai instrumen yang mendasarinya tersebut dapat diminimalisasi. Caranya, dengan pensyaratan terhadap kemampuan para pihak yang bertransaksi untuk melakukan analisis-analisis pasar  melalui berbagai media yang ada serta  peraturan-peraturan yang mengatur syarat-syarat dan tata cara bertransaksi tersebut.

2. Keberlakukan ataupun keabsahan dari transaksi derivatif diatur dalam SK DIR BI No. 28/119/KEP/DIR /95 dan SEBI No. 28/15/UD/96. Atas dasar manfaat dari transaksi derivatif seperti yang diuraikan di atas, walaupun Bank Indonesia (BI)  tetap menyadari bahwa transaksi tersebut mengandung resiko yang tinggi, BI berdasarkan atas prinsip kehati-hatian memperbolehkan transaksi derivatif tersebut dengan tata aturan yang sangat ketat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: