Kinerja TGPTPK Setahun, Hanya Mendapat Nilai D
Fokus

Kinerja TGPTPK Setahun, Hanya Mendapat Nilai D

Sejak dinyatakan bubar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2001, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) setelah di-audit ternyata kinerjanya rendah. Dengan mengambil konteks pendidikan, nilai yang berhasil diperoleh TGPTPK selama satu tahun setara dengan nilai D alias tidak lulus!

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kinerja TGPTPK Setahun, Hanya Mendapat Nilai D
Hukumonline

Nilai D yang diperoleh TGPTPK merupakan keseluruhan kinerja TGPTPK yang dinilai secara kualitatif meliputi efektifitas, efisiensi, dan kemampuan hidup organisasi (adapatasi). Nilai ini dilihat dalam lima dimensi, yaitu: input, proses, output, outcome, dan dampak.

M. Iqbal Djajadi, Ketua Tim Peneliti Kinerja TGPTPK dari laboratorium Sosiologi (Labsos) Fisip Universitas Indonesia menjelaskan bahwa penelitian penilaian kinerja TGPTPK menggunakan lima dimensi. Studi penilaian kinerja TGPTPK ini untuk menilai apakah TGPTPK telah menunjukkan kinerja yang baik atau tidak.

Dan berdasarkan hasil analisis prestasi kinerjanya, secara umum TGPTPK hanya mendapatkan skor 53. Dengan skor tersebut, dapat disimpulkan bahwa kinerja TGPTPK rendah.

Belum lagi secara prespektif sistem terbuka yang digunakan dalam penelitian ini, nilai atau skor 53 yang diperoleh TGPTPK masih dapat merosot secara drastis. Hal ini apabila dipertimbangkan fakta bahwa TGPTPK sejak 8 Juli 2001 dinyatakan bubar demi hukum.

Dalam konteks inilah, menurut Iqbal, kinerja TGPTPK adalah nol. Alasannya, tidak ada proses sibernetika lagi, maka lembaga ini mati. Karena itu, TGPTPK memiliki kinerja yang paling rendah.

Berikut ini tabel prestasi kinerja TGPTPK secara umum :

No

DIMENSI

PENILAIAN

Total

Kualitatif

Kuantitatif

Bobot

Nilai

1

INPUT

TGPTPK belum memperoleh input yang terbaik. Lembaga ini belum sepenuhnya memperoleh profesional yang terbaik. Ada beberapa nama yang memiliki kredibilitas tinggi, tetapi tidak masuk menjadi anggota.

Sebagian besar anggotanya berasal dari pemerintah, ada juga yang berasal dari parpol. Unsur dari masyarakat mengalami kesulitan untuk menangani berkas pengaduan korupsi.

Lembaga ini juga tidak memperoleh berkas pengaduan korupsi yang berkualitas. Mereka tergantung pada pemasokan pengaduan yang dibedakan kejagung & LSM.

Walaupun fasilitas uang dan peralatan relatif sangat baik, keadaan di atas secara umum menghasilkan input TGPTPK belum sepenuhnya  tinggi.

62,8

15%

9,4

2

PROSES

TGPTPK belum memiliki proses terbaik. Partisipasi dan hubungan di antara para anggota memang baik. Namun, manajemen lembaga ini belum sepenuhnya dapat bekerja dengan baik.

Pemimpin kurang mampu mengarahkan dan mengendalikan anggota dan satgas dalam kesatuan tim yang sinergis. Tidak ada pembagian kerja yang tegas; beban kerja anggota masih rendah; dan pengolahan berkas kasus juga rendah.

Dalam batas bertentu, ada kesan menajemen TGPTPK melakukan semacam pemborosan waktu dan  uang.

56,6

20%

11,3

3

OUTPUT

TGPTPK memiliki efektifitas yang tinggi. Awalnya, keterpaduan memang tinggi, tetapi kernudian menurun drastik. Lembaga ini juga belum sepenuhnya terbuka.

Produktifitas, dan efisiensinya cenderung rendah: lebih besar input ketimbang outputnya. Dan tingkat yang paling rendah adalah akuntabilitasnya. Belum ada pertanggungjawaban TGPTPK terhadap publik.

51,5

35%

18,0

4

OUTCOME

TGPTPK secara teknis memang dapat membantu mengurangi beban Jampidsus. Namun bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sulit untuk dibuktikan.

Secara komparatif, ia memiliki kedudukan yang cukup baik dibanding komisi anti korupsi lain. Secara substantif, mungkin masih terlalu jauh untuk menyimpulkan bahwa ia telah berhasil menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dalam setahun ini.

45,6

20%

9,1

5

DAMPAK

TGPTPK memang berfiasil memberikan model 'teladan' bagi RUU anti korupsi. Namun secara keseluruhan, lembaga ini belum berhasil meyakinkan investor asing maupun lembaga internasional bahwa Indonesia memang telah serius memberantas korupsi. Lebih parah lagi, kehadiran TGPTPK justru mendorong resistensi yang kuat dari lembaga peradilan.

53,5

10%

5,4

 

KESIMPULAN UMUM

Secara keseluruhan kinerja TGPTPK relatif rendah. Secara de facto, ia memperoleh nilai 53, suatu angka total yang masih dalam kategori D atau berada di ambang kelulusan paling  minimal dalam sistem pendidikan.

Namun mengingat pada tanggal 8 Juli 2001, lembaga pemberantas korupsi ini dinyatakan bubar demi hukum, maka dapat dikatakan bahwa secara de jure kinerja TGPTPK adalah sangat rendah.

Diungkapkan dalam terminologi sibemetika, sistem mengalami entropi positif;  tidak ada lagi umpan balik; aliran energi terhenti. Singkatnya, sistem telah mati.

Rerata

 

 

 

Total Nilai

 

54,0

100%

53,2

Kurang koordinasi

Dari hasil penelitian juga ditemui bahwa ternyata koordinasi antara anggota dengan satuan tugas (satgas) kurang karena jarang sekali rapat pleno di antara keduanya. Koordinasi dan komunikasi di antara mereka masih lemah karena sering penyelidikan satu tim tidak tersosialisasi pada yang lain.

Tags: