Pemerintah Masih Campur Tangan dalam Pengesahan Yayasan
Berita

Pemerintah Masih Campur Tangan dalam Pengesahan Yayasan

Status Yayasan sebagai badan hukum telah ditegaskan dalam RUU Yayasan yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR. Namun, status badan hukum tersebut baru diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menkeh. Kenapa pemerintah merasa perlu ikut campur dalam pengesahan suatu yayasan?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Masih Campur Tangan dalam Pengesahan Yayasan
Hukumonline

Yayasan yang tumbuh bak cendawan di musim hujan selama ini sama sekali tidak ada pengaturannya dalam perundang-undangan di Indonesia. Praktis, pengaturan mengenai yayasan di Indonesia hanya dapat ditemui dalam yurisprudensi dan kebiasaan saja.

Ketika pemerintah mengajukan RUU Yayasan, barulah ada titik terang untuk menjelaskan makhluk apa sebenarnya yayasan itu. Poin penting yang ada dalam RUU yang pada 11 Juli lalu telah disetujui oleh DPR untuk disahkan adalah pemberian label badan hukum terhadap yayasan.

Menurut R. Subekti (alm), pakar hukum perdata, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat dimuka pengadilan.

Praktek hukum dan kebiasaan sebelumnya memang menunjukkan bahwa yayasan memang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum. Selain dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang terkait, kedudukan sebagai badan hukum juga dapat dilihat dengan memperhatikan karakteristik entitas yang bersangkutan.

Status badan hukum

Adanya tujuan, organisasi, dan pemisahan kekayaan pada saat pendirian yayasan memang jadi isyarat  untuk menunjukkan adanya karakteristik badan hukum pada yayasan. Selain itu, yayasan juga diakui mempunyai hak dan kewajiban sendiri dalam berhubungan dengan subyek hukum yang lain.

Kendati diakui sebagai suatu badan hukum, sebelum ada RUU Yayasan tidak jelas kapan suatu yayasan memperoleh status badan hukum. Yang pasti, sebelum ini tidak ada aturan bahwa suatu akta pendirian yayasan harus memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman untuk memperoleh status badan hukum.

Pada prakteknya, yayasan memperoleh status badan hukum sejak yayasan tersebut didirikan ketika akta pendiriannya dibuat ke dalam akta notaris. Jadinya, tidak ada campur tangan pemerintah terhadap pendirian suatu yayasan

Halaman Selanjutnya:
Tags: