Jaksa Agung
Tajuk

Jaksa Agung

Pilihan Presiden Megawati untuk Jaksa Agung baru banyak mengecewakan para reformis yang menginginkan perubahan dalam tempo sesingkatnya pembaharuan, penegakan, serta pelaksanaan hukum dan keadilan di Indonesia. Setelah pilihan kabinetnya yang dianggap kompromistis dengan pasar, Mega kemudian menunda penunjukkan Jaksa Agung beberapa hari.

Oleh:
ATS
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung
Hukumonline

Mega memberi  angin surga bahwa kali ini pun pilihannya atas Jaksa Agung membawa harapan akan perubahan atas dunia hukum Indonesia yang sudah puluhan tahun dalam kondisi morat marit dan babak belur.  Kenyataan  ada di hadapan kita. Jaksa Agung baru adalah orang yang berada di dalam struktur Kejaksaan Agung yang selama puluhan tahun telah membiarkan dirinya morat marit dan babak belur. Belum lagi menjadi bagian lekat dari penguasa Orde Baru dan sistem pemerintahannya yang korup dan menindas. Pilihan presiden tersebut bisa jadi menimbulkan kecurigaan bahwa Megawati terkesan kompromistis dengan Orde Baru dan kroninya.

Tak terbayangkan oleh kita apa yang ada di benak Presiden atau orang-orang terdekatnya pada waktu memilih Jaksa Agung yang baru. Megawati dalam banyak kesempatan, baik sebagai ketua PDIP, Wakil Presiden, maupun Presiden telah bicara tentang perlunya hukum dan hak azasi manusia ditegakkan. Presiden juga telah bicara tentang tindakan tegas terhadap kasus-kasus korupsi dan kejahatan kemanusiaan di masa lalu. Kita tidak juga bisa menduga apa yang dirancang dalam program kerja pemerintahan Megawati mengenai peran yang harus diambil oleh Jaksa Agung dalam mendudukkan kembali wibawa hukum sebagai patokan bertingkah laku warga masyarakat, pelaku bisnis, maupun penguasa.

Tidak bosan-bosannya rakyat biasa, Ornop, cendekiawan, media masa, dan bagian masyarakat sipil lainnya mengingatkan bahwa upaya keluar dari krisis ekonomi tidak cukup dengan hanya membentuk kabinet yang pro-pasar. Apa gunanya devisa bertumpuk, kenaikan angka pertumbuhan ekonomi, rendahnya inflasi, kurs Rupiah yang kuat, pengangguran berkurang, dan rasio CAR bank-bank yang ideal, kalau reformasi hukum tidak serentak berjalan. Hasil-hasil tadi akan segera sirna termakan oleh sistem yang korup yang ditunjang oleh hukum yang jelek dan penegak hukum yang rusak.

Reformasi hukum tentu tidak boleh lagi hanya sekadar retorika. Reformasi hukum tidak boleh lagi hanya sekadar melahirkan undang-undang baru sebagaimana digembar-gemborkan sebagai hasil produktif pemerintahan Habibie. Reformasi hukum adalah suatu usaha secara proaktif, terstruktur, dan dengan strategi yang tepat serta konsisten melahirkan konstitusi baru, mereposisi lembaga-lembaga negara, menyelenggarakan good governance (transparansi, persamaan hak, akuntabilitas publik dan sebagainya).

Selain itu, juga menyelenggarakan good corporate governance, merestrukturisasi dan memberdayaan institusi penegak hukum, mengubah budaya hukum, melahirkan kebijakan publik yang pro-rakyat, melibatkan rakyat dalam proses perumusan kebijakan publik, memberdayakan parlemen pusat dan daerah untuk mengambil peran proaktif dalam proses legislasi dan kendali terhadap tindak tanduk pemerintah, dan sebagainya.

Dalam bahasa lugasnya, laksanakan sekarang juga zero corruption di semua departemen, institusi dan agen pemerintah, polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Tindak pejabat, polisi, jaksa, hakim dan pengacara yang korup, dan dengan upaya terprogram baik ganti dengan pejabat dan profesional yang jujur, kredibel, dan kompeten.

Buat prosedur pencegahan korupsi. Buat prosedur lelang proyek pemerintah yang lugas, transparan dan adil.  Buat sistem rekruitmen yang non-diskriminatif dan berdasarkan merit. Perbarui sistem pendidikan profesi penegak hukum yang mampu menjadikan mereka penegak hukum yang jujur, bersih, berwibawa dan kompeten. Lakukan civil service reform dan perbaiki sistem remunerasi pejabat publik dan penegak hukum.

Tags: