Manipulasi Global APP Dibalas Gugatan Class Action di AS
Fokus

Manipulasi Global APP Dibalas Gugatan Class Action di AS

Nyawa Asia Pulp and Paper, Ltd (APP) yang sedang sekarat kian hari kian sukar tertolong. APP tengah menunggu ajalnya di Pengadilan Southern District New York, AS, atas gugatan class action para pemegang sahamnya. Lawannya, kantor-kantor hukum spesialis class action nomor wahid di AS.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Manipulasi Global APP Dibalas Gugatan <I>Class Action</I> di AS
Hukumonline

Pada 23 Agustus 2001, salah satu pemegang saham APP yang listed di New York Stock Exchange (NYSE) Frederick Peyser, telah mengirimkan gugatan class action terhadap APP plus dua orang top eksekutifnya. Peyser atas nama pribadi sekaligus pemegang saham lainnya, menggugat secara perseorangan maupun bersama-sama, Teguh Ganda Wijaya dan Hendrik Tee sebagai direktur eksekutif APP.

Teguh Ganda Wijaya digugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif, Presiden Direktur, sekaligus CEO APP. Sementara, Hendrik Tee digugat dalam kapasitasnya sebagai CFO sekaligus Direktur Eksekutif dari Corporate Finance APP. Gugatan class action tersebut diajukan ke Pengadilan Southern District, New York.

Masing-masing tergugat dianggap bertanggung jawab secara hukum sebagai pelaku skema penipuan dan praktek usaha yang dilakukan sebagai suatu penipuan atau kecurangan terhadap para pembeli saham APP. Sayangnya, ketika hukumonline mencoba mengkonfirmasi informasi ini, Hendrik Tee selalu tidak berada di tempat.

Penaikan harga secara manipulatif

Penipuan itu dilakukan keduanya, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, dengan jalan menyebarkan pernyataan-pernyataan yang secara materiil palsu dan menyesatkan dan/atau menyembunyikan fakta-fakta yang merugikan bagi APP. Skema yang dilakukan masing-masing tergugat selama 'class period' - mulai 8 September 1998 sampai dengan 4 April 2001 - meliputi tiga rangkaian perbuatan.

Pertama, mengelabui investor publik mengenai usaha, keuangan, laporan keuangan APP, serta nilai intrinsik dari saham APP. Kedua, memungkinkan APP mengumpulkan modal ratusan juta dolar AS dari penerbitan obligasi dan IPO kedua atas saham-saham ADS-nya. Ketiga, menyebabkan penggugat dan anggota lain dari kelompok membeli efek APP pada harga yang dinaikkan secara manipulatif.

APP adalah perseroan yang didirikan di dan tunduk kepada hukum Singapura. Oleh karena itulah saham APP diperdagangkan di NYSE dalam bentuk American Depository Shares (ADS).

Pernyataan-pernyataan pers para tergugat dalam kurun waktu 8 September 2001 hingga 4 April 2001 dinilai palsu secara materil dan menyesatkan karena dinilai; Pertama, telah melebih-lebihkan nilai properti, pabrik, dan peralatan APP dengan mencatatkannya dalam buku keuangan perusahaan pada harga selain harga pasar.

Tags: