Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi
Berita

Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi

Ada benarnya pendapat yang menyatakan sidang kasus mustika-ratu terkesan sekadar mencari sensasi saja. Seharusnya, kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih sederhana dan tidak serumit seperti sekarang. Karena saat ini, nama domain mustika-ratu.com berada dalam penguasaan PT. Mustika Ratu.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Kasus mustika-ratu Sekadar Cari Sensasi
Hukumonline

Sebagai kasus yang relatif baru, memang agak sulit melihat sisi mana yang merupakan pelanggaran hukum dan sisi mana yang tidak. Hal ini yang seharusnya dicermati oleh penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, termasuk pengacara). Sehingga, kasus ini tidak berkembang kepada "penghakiman" tanpa argumentasi hukum yang jelas.

Tidak sedikit pihak yang menyangsingkan bahwa kasus ini akan dapat terselesaikan pada waktunya. Apalagi jika melihat surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak jelas (obscur libel). Dakwaan pertama yang menyudutkan terdakwa pada perbuatan curang tentunya harus dapat dibuktikan oleh jaksa selaku wakil dari negara dalam kasus tersebut.

Kemudian dakwaan kedua lebih kepada persaingan curang seperti yang tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Curang. Namun, agak sulit jika mencoba "menangkap" terdakwa dengan menggunakan dakwaan yang kedua.

Dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, perbuatan yang dilakukan terhadap suatu pesaing harus dapat dibuktikan (rule of reason) bahwa memang benar yang bersangkutan telah mengakibatkan kerugian.

Masih ada celah bagi jaksa untuk menggiring terdakwa ke pengadilan dengan menggunakan Pasal 382 bis KUHP. Namun dari pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, sama sekali tidak melukiskan perbuatan yang diatur dalam pasal 382 bis KUHP tersebut. Karena itu, pendaftaran yang dilakukan oleh Tjandra Sugiono perlu dilihat motifnya.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ternyata terdakwa Tjandra Sugiono menyanggah semua keterangan yang menyudutkan dirinya telah berbuat curang terhadap PT Mustika Ratu. Karena selama ini, yang bersangkutan tidak pernah menggunakan situs www.mustika-ratu.com untuk perdagangan sejak awal pendaftaran.

Filosofis domain name adalah sewa

Perdebatan yang berlangsung di pengadilan saat ini sepertinya didasari oleh perbedaan persepsi akan hak kepemilikan atas nama domain (domain name). Dalam perkembangannya, memang agak sulit mendefinisikan bahwa suatu nama domain itu dikategorikan sebagai hak milik, hak atas merek, atau hanya sebatas hak sewa saja.

Tags: