Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja.
Fokus

Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja.

Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja.
Hukumonline

Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di 'negeri Koboi' itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.

Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik.

Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan "kesusilaan" dari pornografi internet tersebut.

Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia. Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana "unsur kebaruan" dari wujud perkembangan tersebut.

Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.

Contractual liability

Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak.

Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.

Tags: