Perpecahan di Komnas HAM Makin Meruncing
Fokus

Perpecahan di Komnas HAM Makin Meruncing

Perpecahan dalam tubuh Komnas HAM kian meruncing. Tidak sejalannya Ketua Umum Komnas HAM, Djoko Soegianto dengan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan makin mencolok. Bahkan dalam jumpa persnya, pada akhir Agustus 2001, kelompok Djoko sengaja melontarkan gagasan untuk mendemisionerkan Asmara Nababan sebagai Sekjen Komnas HAM per 23 September 2001.

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Perpecahan di Komnas HAM Makin Meruncing
Hukumonline

Rumor perpecahan itu sebenarnya sudah lama santer terdengar di lingkungan Komnas HAM. Konflik-konflik antara kelompok militer/birokrat dengan kelompok akademisi dan LSM dalam tubuh Komnas HAM seringkali terdengar.

Kalau dilihat dari suara, jelas kubu Asmara kalah angin dari kubu Djoko. Pasalnya, dari 18 nama anggota Komnas HAM sekarang, hanya Asmara yang berasal dari LSM/NGO. Sisanya, sebagian besar didominasi TNI/Polri 4 orang dan birokrat 5 orang. Sementara yang mempunyai afiliasi dengan partai walaupun "di pinggiran" 5 orang.

Komposisi ini jelas timpang. Namun, dengan komposisi anggota yang sudah tua dan sebagian besar mantan pejabat Orde Baru atau TNI membuat Komnas HAM nampak seperti loyo. Apalagi bila menangani kasus yang melibatkan militer, tampaknya setengah hati.

Belakangan, perpecahan yang lama terpendam itu terkuak juga. Awalnya, pada permulaan tahun 2001, keanggotaan Komnas HAM telah menurun menjadi 18 orang dari 25 orang yang semula ada. Kemudian, rapat paripurna Komnas HAM  memutuskan untuk membentuk tim seleksi independen yang terdiri dari unsur anggota dan non-anggota Komnas HAM. 

Ketentuan mengenai penunjukkan tim seleksi independen ini memang tidak jelas aturan mainnya. Pasalnya, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sendiri hanya mengaturnya lewat Pasal 86. Pasal ini menyetakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan, dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan PeraturanTata Tertib Komnas HAM.

Tetapi yang pasti, keputusan pembentukan tim seleksi independen itu benar berdasarkan rapat paripurna Komnas HAM. Rapat paripurna sendiri merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di lingkungan institusi yang berkantor di Jalan Latuharhary No. 10 Jakarta Pusat itu. Hingga bisa diasumsikan, cara pemilihan lewat tim seleksi ini telah sesuai dengan peraturan tata tertib Komnas HAM. 

Komposisi Anggota Komnas HAM

Latar Belakang

Jumlah

Keterangan

TNI/Polri

4

Mayjend (Purn) Samsudin, Mayjend (Purn) Koesparmono Irsan, Brigjend (Purn) Saafroedin Bahar, Soegiri

Birokrat

5

HR. Djoko Soegianto, M. Salim, Emil Salim, HS. Dillon,  Soelistyowati.

Afiliasi dengan Partai

5

Bambang W. Soeharto, HS. Dillon, Albert Hasibuan, BN. Marbun, Aisyah Amini

Akademisi

3

Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignyosoebroto, Charles Himawan.

NGO

1

Asmara Nababan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: