Komisi A Hasilkan 7 Putusan Amandemen
Berita

Komisi A Hasilkan 7 Putusan Amandemen

Jakarta, hukumonline. Setelah rapat maraton yang dilakukan sampai dengan Senin malam ini (14/8), akhirnya Komisi A menghasilkan 7 buah hasil keputusan Komisi A.

Oleh:
Bip/Erni/APr
Bacaan 2 Menit
Komisi A Hasilkan 7 Putusan Amandemen
Hukumonline

Rapat komisi A terakhir malam ini rencananya akan membahas 12 bab hasil lobi yang dilakukan oleh pimpinan komisi dengan para pimpinan fraksi. Lobi itu sendiri dilakukan pada saat rapat diskors pada siang hari tadi hingga menjelang pukul 18.00.

Dari 12 bab yang rencananya akan dibahas pada rapat tersebut, 7 bab yang sudah diputuskan antara lain: Pertama, bab tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan; Kedua, bab mengenai Warga Negara dan Penduduk; Ketiga, bab mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara; Keempat, bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat; Kelima, bab tentang Pemerintahan Daerah; Keenam, bab tentang Wilayah Negara, dan Ketujuh, bab tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara 5 bab lainnya yang belum selesai diputuskan hingga rapat komisi terakhir tadi antara lain: Pertama, bab tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penegakkan Hukum; Kedua, bab tentang Dewan Perwakilan Daerah. Ketiga, bab tentang Pemilihan Umum. Keempat, bab tentang Hal Keuangan dan Kelima, bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain 12 bab hasil lobi yang telah disebutkan di atas, juga terdapat 8 bab yang sudah dikompilasi sebagai bahan dari Badan Pekerja (BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bahan-bahan yang juga belum sempat dibahas ini antara lain : Pertama, bab tentang Bentuk, Dasar dan Kedaulatan; Kedua, bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara; Ketiga, bab tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat; Keempat; bab tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial; Kelima, bab tentang Pendidikan dan Kebudayaan; Keenam, bab tentang Agama; Ketujuh, bab tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945; Kedelapan, bab tentang DPA.

Diselesaikan sampai tahun 2002

Bab-bab yang telah disepakati dalam rapat tersebut totalnya berjumlah 20 bab. Sementara bab-bab yang belum selesai dibahas akan diselesaikan kemudian setelah Sidang Tahunan (ST) MPR tahun ini.

Jacob Tobing, pimpinan Komisi A, di akhir rapat mengajukan beberapa poin kesepakatan, yaitu agar setiap fraksi dalam pemandangan umum memuat hal-hal sebagai berikut : Pertama, agar materi-materi tersebut (yang belum sempat dibahas) diselesaikan sampai dengan Tahun 2002. Kedua, materi yang akan diselesaikan adalah materi-materi yang sudah ada dari BP MPR.

Dalam kesempatan itu, Jacob juga mengusulkan agar dibuat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengenai hal ini. "Jadi kami sebagai pimpinan komisi meminta pada pimpinan fraksi, karena sebagai pimpinan komisi kami tidak boleh memerintahkan fraksi-fraksi," katanya.

Sebelum rapat ditutup, komisi A memutuskan dua hal. Pertama, menyetujui rumusan tadi guna diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk disahkan. Kedua, menyetujui rantap MPR tentang penugasan kembali BP Majelis Permusyawaratan Rakyat melanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sampai tahun 2002 dengan catatan bahwa materi yang dibahas adalah materi yang telah dihasilkan dari BP MPR 1999-2000.

Pencapaian strategis

Slamet Effendi Yusuf dari Fraksi Partai Golkar sangat kecewa terhadap hasil pembahasan amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang dicapai dalam Sidang Tahunan ini. "Waktu dihabiskan untuk persoalan yang tidak perlu. Kita semua menyaksikan orang-orang bicara panjang lebar mengenai hal yang tidak ada ujung pangkalnya," kata Slamet.

Namun, Slamet melihat ada pencapaian-pencapain yang strategis. Slamet berpendapat bahwa dalam konstitusi kita, belum ada pengaturan HAM secara rinci. "Itu pun tadi malam lobi sudah berjalan sampai pukul 04.00 dengan menggunakan model lobi yang keras. Dan alternatif tentang agama dalam pembahasan HAM juga dapat diselesaikan dengan mulus," kata Slamet.

Pencapaian lain yang menurut Slamet penting adalah disahkannya soal Pemerintahan Daerah. Secara konstitusional, pemerintah pusat tidak dapat lagi mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pemerintahan yang eksis dalam konteks pembagian wewenang dan kekuasaan.

Selain itu, pencapaian lain yang juga sangat strategis adalah soal pertahanan dan kemananan negara. TNI memegang fungsi pertahanan dan Polri memegang fungsi keamanan.

Slamet juga menilai soal Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. "Itu adalah sangat penting karena tidak ada anggota yang diangkat." Jadi semua anggota harus berjuang untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

Tags: