Syahril Sabirin Minta Dibebaskan
Berita

Syahril Sabirin Minta Dibebaskan

Jakarta, Hukunonline Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia nonaktif mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Marzuki Darusman. Dalam permohonannya, Syahril meminta kejaksaan membabaskan segera dirinya dan merehabilitasi namanya.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Syahril Sabirin Minta Dibebaskan
Hukumonline

Tim kuasa hukum dari Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia nonaktif, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan status tersangka Syahril Sabirin dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Bali pada Senin (14/8).

Surat permohonan praperadilan Syahril Sabirin (sebagai pemohon) ini ditandatangani oleh kuasa hukumnya Sulistio, Abdul Hakim Garudanusantara, dan Reza Fanjasmoro.

Syahril Sabirin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 1 sub a, b Undang-undang No.3 Tahun 71 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan /perekonomian negara.

Kejagung menahan Syahril dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. Sementara menurut kuasa hukum pemohon, Syahril Sabirin saat ini telah melakukan tindakan yang kooperatif selama pemeriksaan kasus Bank Bali. "Alasan bahwa Syahril Sabirin akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak benar karena sudah bertindak koopperatif," kata kuasa hukum pemohon.

Atas penahanan tersebut, pemohon mengajukan keberatan. Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, seorang yang telah diajukan sebagai saksi tidak dapat lagi diajukan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Syahril Sabirin sebagai pemohon telah menjadi saksi dalam kasus Bank Bali.

Bertentangan dengan KUHAP

Pemohon juga menyatakan bahwa penahanannya selama 20 hari yang diperpanjang selama 30 hari bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara perddana (KUHAP). Pasalnya, untuk penetapan perpanjangan itu melalui keterangan Pengadilan Negeri (PN).

Kuasa hukum Syahril melihat, alasan pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa panahanan untuk kepentingan penyidikan terkesan mengada-ada karena selama pemeriksaan, pemohon selalu bersikap kooperatif.

Menurut pemohon, Kejaksaan dianggap telah melanggar kewenangannnya dalam lingkup tugas sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Keppres No.55 Tahun 1991`tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejagung. Pihak Kejaksaan telah memaksa dan mengintimidasi pemohon, sehingga merugikan pemohon.

Berdasarkan alasan yang disampaikannya, kuasa hukum pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Kedua, menyatakan penahanan atas pemohon tidak sah.

Ketiga, membatalkan surat penahanan No. print-74/S/Spk.1/6/2000, dan surat perpanjangan penahanan No. PP07/P.1.5/Spk.1/07/2000 yang memerintahkan kejaksaan segera mengeluarkan pemohon dari tahanan walaupun pihak kejaksaan mengajukan upaya hukum. Keempat, merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon. Kelima, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara

M. Yusuf, Kasub Bidang Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada hukumonline menyatakan bahwa permohonan pra peradilan ini sudah di tangan Kepala panitera M. Rizal dan pada Senin (14/8) akan diserahkan ke Ketua PN Jakarta Selatan, Lalu Mariyun untuk ditetapkan awal sidang praperadilan pemohon Syahril Sabirin terhadap termohoin Kejagung.

Tags: