Majelis hakim yang akan menangani kasus Soeharto menyatakan bahwa pada prinsipnya persidangan kasus Soeharto dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kecuali ada hal-hal eksepsional, persidangan kemungkinan akan digelar di luar PN Jakarta Selatan. Memang ada usulan-usulan yang masuk dari kejaksaan agar persidangan digelar di Mahkamah Agung (MA) atau di JCC (Jakarta Convention Centre).
Untuk menyiapkan gelar sidang kasus Soeharto, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian dilibatkan, terutama untuk menjaga keamanan. Apalagi bila sidang digelar di luar PN Jakarta Selatan.
Kapoles Jakarta Selatan Edward Aritonang telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Darman Djahir dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengadakan rapat berkaitan dengan pengamanan persidangan Soeharto di PN Jakarta Selatan. "Kami mengerahkan satu kompi untuk mengamankan persidangan kasus Soeharto," kata Edward.
Tidak dilibatkan
Ketika datang ke PN Jakarta Selatan, Juan Felx Tampubolon, kuasa hukum Soeharto, mengaku keberatan dengan pertemuan antara pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian. Pasalnya, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam hal penentuan tersebut.
Tim kuasa hukum Soeharto merasa pihaknya perlu dilibatkan demi kepentingan kliennya. "Mengenai tempat persidangan, pihaknya tidaklah keberatan di mana saja, dan itu terserah pengadilan," cetus Juan Felix. Ia menambahkan, Soeharto sampai saat ini mengatakan bahwa dirinya akan menjunjung tinggi hukum.
Juan Felix juga memperkirakan kalau dapat hadir, Pak Harto akan hadir di persidangan. Namun menurut Juan Felix, berdasarkan check-up kesehatan yang terakhir, kondisi Soeharto terus menurun. "Sampai saat ini kami kesulitan berkomunikasi dengan Pak Harto," katanya.
Munir, Koordinator Kontras, berpendapat bahwa itu memang hak kuasa hukum untuk membela kliennya. Pernyataan Munir itu menanggapi kedatangan kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, ke PN Jakarta Selatan untuk memprotes masalah tidak disertakan dirinya dalam hal penentuan tempat persidangan
Namun, Munir menambahkan bahwa Juan Felix tidak berhak untuk turut serta menentukan tempat sidang. "Jika Juan Felix berpendapat bahwa tempat sidangnya nanti tidaklah berwenang, maka dapat diajukan saat eksepsi," kata Munir kepada hukumonline.