Fraksi Utusan Daerah Berfungsi Pada Akhir 2000
Berita

Fraksi Utusan Daerah Berfungsi Pada Akhir 2000

Jakarta, hukumonline. Keinginan Forum Utusan Daerah untuk berubah menjadi Fraksi Utusan Daerah (FUD) sebentar lagi mencapai kenyataan. Komisi B menyetujui pembentukan Fraksi Utusan Daerah di Majelis Perusyawaratan Rakyat pada akhir 2000.

Oleh:
Ari/Mz
Bacaan 2 Menit
Fraksi Utusan Daerah Berfungsi Pada Akhir 2000
Hukumonline

Rapat pleno komisi B yang membahas rencana perubahan tersebut berlangsung Senin malam (14/8), setelah sebelumnya diadakan lobi yang dilakukan antara pimpinan komisi dan wakil-wakil dari pimpinan fraksi. Lobi itu sendiri baru selesai sekitar pukul 22.15 wib.

Lobi yang dijadwalkan berlangsung selama setengah jam tersebut, selain membicarakan rencana perubahan Forum Utusan Daerah menjadi FUD juga membicarakan perubahan kedua Tata Tertib MPR (TAP No. II Tahun 1999) khususnya terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf b dan Pasal 97 ayat (3).

Setelah melalui pembicaraan selama 1 jam, akhirnya lobi tersebut menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan itu antara lain, bahwa pembentukan FUD akan ditetapkan dalam Pasal 106 Tata tertib MPR dalam ketentuan peralihan dan Pasal 106 semula akan menjadi Pasal 107 dan seterusnya.

Atas hasil rapat tersebut, Pasal 106 nantinya berbunyi (1) anggota majelis yang berasal dari utusan daerah disetujui dan diwadahi dalam fraksi utusan daerah. (2) pembentukan fraksi utusan daerah secara penuh perlu dipersiapkan secara seksama (3) badan pekerja majelis ditugaskan untuk mempersiapkan pembentukan fraksi utusan daerah yang akan disahkan dalam kesempatan pertama Sidang Tahunan Majelis berikutnya. Artinya, pembentukan fraksi utusan daerah baru disahkan satu tahun ke depan.

Mengenai perubahan kedua Tata Tertib MPR, Pasal 50 ayat (3) huruf b berubah menjadi : "sidang yang diselenggarakan majelis, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan putusan majelis." Pasal 97 ayat (3) dihapus, karena hal yang diatur sudah di-cover dalam Pasal 97 ayat (2).

Keberatan dari Utusan daerah

Usman Sapta, Ketua Forum Utusan Daerah menyatakan keberatannya jika pembentukan FUD baru dilaksaknakan satu tahun lagi. Usman juga mempertanyakan rasa keadilan bagi utusan daerah.

Bahkan, Usman sempat meminta voting untuk perubahan Forum Utusan Daerah menjadi FUD. "Apabila perubahan tersebut baru dilaksanakan setahun lagi, hal itu menandakan bahwa kita (anggota Forum Utusan Daerah) tidak berhasil melaksanakan amanat rakyat. Lebih baik kita pulang saja dan keluar dari Majelis Perusyawaratan Rakyat," kata Usman menambahkan.

Terhadap hal tersebut, sempat terjadi perdebatan yang sangat sengit karena anggota Forum Utusan Daerah merasa sangat kecewa akan hasil lobi. Akhirnya, anggota Forum Utusan Daerah meminta waktu untuk mengadakan pertemuan di antara anggota forum utusan daerah.

Hasil pertemuan Forum Utusan Daerah yang berlangsung satu jam itu dibacakan oleh Laode Mahitu. Pada prinsipnya mereka telah menerima Pasal 106 ayat (1) yang diajukan oleh komisi B, dengan beberapa perubahan.

Laode mengatakan bahwa mengenai persiapan teknis sebaiknya dipertimbangkan jangan dimasukkan dalam Badan Pekerja, tapi disahkan saja pada Sidang Tahunan ini. "Para anggota Forum Utusan Daerah merekomendasikan agar teknis persiapannya dilakukan pada bulan September sampai Desember 2000", kata Laode.

Setelah dibawa kembali dalam rapat komisi B, rekomendasi Forum Utusan Daerah tersebut disetujui. Akhirnya, Pasal 106 ayat (3) kembali diubah menjadi : "(3) badan pekerja majelis ditugaskan untuk mempersiapkan pembentukan fraksi utusan daerah yang akan disahkan pada akhir tahun 2000." Jadi pada akhir tahun 2000 nanti sudah terbentuk Fraksi Utusan Daerah.

Butuh persiapan

Setelah rapat itu seharusnya masih ada satu agenda lagi, yaitu pemandangan fraksi-fraksi atas hasil-hasil yang dicapai komisi B. Namun, karena waktu sudah larut malam disepakati bahwa mereka tidak akan membahas agenda tersebut, dan langsung membawa hasil tersebut ke sidang pleno MPR (paripurna).

Laode seusai rapat mengatakan bahwa pemberdayaan daerah itu tidak hanya menyangkut soal ekonomi saja, tetapi juga pemberdayaan di legislatif yang direpresentasikan di lembaga terhormat ini. "Dalam hal ini sudah terjadi ketidakadilan dan ketidaksetaraan yang dilakukan oleh dominasi  partai jakarta terhadap daerah," tambah Laode.

Meurut laode rapat komisi yang baru selesai tersebut hasilnya cukup baik. "Kalau tadi usulan utusan daerah tidak diterima, maka 80% lebih anggota utusan daerah kemungkinan akan melakukan walk out" ujar Laode.

Rambe Kamarulzaman, Ketua komisi B, menyatakan bahwa kesepakatan Forum Utusan Daerah adalah untuk membentuk FUD. Dalam rangka realisasi itu, tentu ada persiapan-persiapan. Untuk persiapan-persiapan itulah diserahkan pada Badan Pekerja MPR. "Berfungsinya FUD ini akan mulai dalam satu tahun," kata Rambe.

Rambe menjelaskan, Forum Utusan Daerah minta FUD berfungsi pada akhir 2000. Sementara yang dimaksudkan dalam waktu 1 tahun dalam lobi pertama tadi itu dikarenakan apabila FUD akan dibentuk tentu akan ada implikasi-implikasinya. Misalnya saja, siapa pengurusnya, siapa pimpinannya.

"Hal ini yang sebenarnya kita fikirkan dan tidak mudah. Tetapi karena sudah disepakati akan berfungsi akhir tahun 2000, ya kita laksanakan saja akhir kesepakatan ini." kata Rambe.

Jadi selamat datang kembali Fraksi Utusan Daerah di Majelis Perusyawaratan Rakyat. Mereka dapat menyuarakan aspirasi daerahnya, tanpa harus bergabung dengan fraksi yang ada.

Tags: