Kuasa Hukum Sapuan Meminta Penangguhan Penahanan
Berita

Kuasa Hukum Sapuan Meminta Penangguhan Penahanan

Jakarta, hukumonline. Mantan Wakil Bulog, Sapuan, yang menjadi terdakwa dalam Kasus Bulog tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum Sapuan meminta penahanan Sapuan ditangguhkan.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Sapuan Meminta  Penangguhan Penahanan
Hukumonline

PN Jakarta Selatan menggelar sidang I Kasus Bulog atau yang dikenal dengan Buloggate dengan terdakwa Sapuan. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Lalu Mariyun, SH serta anggota majelis Rusman Dani, SH dan F. Jendrato, SH.

Pada sidang I ini terdakwa Sapuan didakwa telah melakukan penggelapan terhadap dana Yanatera sebesar Rp35 miliar tidak dapat hadir di persidangan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nulis Sembiring, SH, yang bersangkutan sedang sakit dengan melampirkan surat sakitnya No. 11/2000 yang menyatakan bahwa Sapuan diberikan istirahat selama 2 hari dari 15 hingga 16 Agustus 2000.

Surat keterangan sakit ini ditandatangani oleh dr. Izhar Safawi, dokter LP Cipinang. Berdasarkan surat dokter tersebut, Sapuan dinyatakan menderita hipertensi dan dermatitis alergi sehingga majelis hakim menunda persidangan Sapuan pada 22 Agustus mendatang.

Pada persidangan ini kuasa hukum Sapuan, Mohammad Assegaf, SH, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Sapuan mendapatkan penangguhan penahanan. Ketua Majelis Hakim, Lalu Mariyun memang sudah menerima surat permohonan kuasa hukum Sapuan. Namun, hal tersebut masih dipertimbangkan.

Berdasarkan keterangannya kepada pers, Mohamad Assegaf mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Sapuan didasarkan bahwa sampai saat ini proses kasus Sapuan sudah dalam proses persidangan. "Bukti-bukti dan berkas perkara sudah dilimpahkan, sehingga tidak ada urgensinya lagi penahanan Sapuan." Katanya.

Penangguhan penahanan ini juga ditujukan agar Sapuan dapat menjalankan cek kesehatan/opname agar nantinya proses jalannya persidangan akan lancar. Sapuan sendiri dalam perkara ini didampingi oleh 10 pengacara dari 3 kantor pengacara yang berbeda.

Permintaan Gus Dur

Mohamad Assegaf juga mengatakan, berdasarkan penuturan Sapuan kepada pengacaranya, Sapuan mengaku sebagai korban. Alasannya, fakta-faktanya tidak dibantah oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Gus Dur pernah bertemu dengan Sapuan.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Dur meminta kepada Sapuan untuk mengucurkan dana bagi upaya penyelesaian konflik Aceh. Namun masalahnya, ketika Sapuan mengatakan bahwa untuk mengeluarkan dana Bulog harus menggunakan Keppres, Gus Dur tidak lagi meneruskan permintaannya.

Namun Suwondo, asisten pribadi Gus Dur yang berhasil mempertemukan Sapuan dengan Gus Dur, mendesak Sapuan atas perintah Gus Dur agar Sapuan mengeluarkan dana seperti yang diminta Gus Dur. Alasannya, Gus Dur sudah terikat komitmen terhadap LSM-LSM.

Sapuan kemudian mengeluarkan dana dari Yayasan Yanatera dan bukan dari Bulog. Pasalnya, kalau melalui Bulog, birokrasinya sangat sulit untuk mengeluarkan dana sebesar Rp35 miliar berupa perjanjian hutang piutang.

Sayangnya menurut Assegaf, perjanjian tersebut tidak ditandatangani oleh Gus Dur tetapi oleh Suwondo dengan embel-embel asisten pribadi Gus Dur. Dan setelah dana itu dikeluarkan, Suwondo sambil bercanda mengatakan: kalau memang begitu, Bapak Sapuan akan menjadi Kabulog bahkan akan menjadi menteri.

36 saksi

Sapuan didakwa oleh JPU dengan dakwaan primer melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 374 KUHP menyebutkan, "penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaanya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Sementara pada Pasal 55 ayat (1) ke 2e disebutkan bahwa "orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan."

Dalam dakwaannya, terdakwa Sapuan telah membujuk Mulyono, Muhamad Yunus Ishak, yang masing-masing selaku pengurus Yanatera Untuk mengeluarkan dana 2 kali dengan masing-masing sejumlah Rp10 miliar dan Rp25 miiiar, yang menjadi kewenangan dari terdakwa.

Penuntut umum akan mengajukan 36 saksi (bukan 53 saksi) yang akan diajukan ke dalam persidangan, di antaranya terdapat nama Presiden Abdurahman Wahid; mantan Menperindag dan Ketua Bulog, Jusuf Kalla; mantan Sekretaris Negara, Bondan Gunawan; Suko Sudarso, mantan aktivis angkatan 66 dan anngota Litbang PDIP. Nama lainnya yang bakal muncul adalah Siti Fariha, Leo Purnomo, dan tentu saja Suwondo alias An Peng Sui, tukang pijat Gus Dur yang kini raib.

Tags: