Pelaksanaan Good Corporate Governance Masih Setengah Hati
Fokus

Pelaksanaan Good Corporate Governance Masih Setengah Hati

Istilah Good Corporate Governance (GCG) akhir-akhir ini makin populer. Sayangnya, masih banyak perusahaan publik yang memandang enteng GCG. Kalaupun sudah mulai menerapkan, bukan sebagai kebutuhan, melainkan sekadar mengikuti tren.

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan <I>Good Corporate Governance</I> Masih Setengah Hati
Hukumonline

Good Corporate Governance sebenarnya bukan hal yang baru. Konsep ini mulai mencuat di AS pada 1980-an. Perilaku manajemen perusahaan yang seenaknya, banyak mengundang protes dari pemegang saham selaku pemilik perusahaan. Mereka memberikan respons atas akuisi internal dan hostile takeover yang dilakukan dengan menghalalkan berbagai cara.

Konsep GCG di AS memberi inspirasi bagi banyak perusahaan di Indonesia. Krisis ekonomi sejak 1997 memberi, pelajaran betapa banyak perusahaan yang dikelola secara serabutan. Perilaku bisnis konglomerasi telah menumbuhsuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mengabaikan prinsip GCG.

GCG paling gampang diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik. Ada banyak definisi GCG. Namun secara umum, GCG dapat didefinisikan sebagai sistem yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.

Sementara itu menurut pedoman Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), GCG mengacu kepada hubungan antara semua pihak yang menentukan arah dan kinerja suatu perusahaan, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance Indonesia (KNKCGI) telah menetapkan empat prinsip dasar corporate governance. Pertama, prinsip keadilan (fairness) memberikan perlakuan yang sama  dan perlindungan hak-hak pemegang saham, khususnya terhadap hak pemegang saham minoritas.

Kedua, prinsip transparansi  (transparency) yang mencakup keterbukaan informasi keuangan dan informasi material lainnya secara akurat, memadai, dan tepat waktu. Ketiga, prinsip akuntabilitas (accountability) mencerminkan bahwa direksi harus bertanggung jawab mengelola perusahaan dengan itikad baik untuk kepentingan perseroan.

Keempat, pertanggungjawaban (responsibility) mencerminkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, perusahaan wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan para stakeholder.

Halaman Selanjutnya:
Tags: