Lokasi Pengadilan Soeharto Mungkin di Luar Pengadilan
Berita

Lokasi Pengadilan Soeharto Mungkin di Luar Pengadilan

Jakarta, hukumonline. Lokasi sidang pengadilan mantan Presiden Soeharto kemungkinan di luar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun masyarakat bersiap-siaplah kecewa karena mungkin Soeharto tidak hadir di persidangan.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Lokasi Pengadilan Soeharto Mungkin di Luar Pengadilan
Hukumonline

Sugiarto, salah satu anggota majelis hakim yang akan menangani kasus Soeharto, mengatakan bahwa pada prinsipnya persidangan kasus Soeharto dilakukan di PN Jakarta Selatan. Jika ada hal-hal khusus, persidangan kemungkinan akan digelar di luar PN Jaksel.

Munir, Koordinator Kontras, menyatakan normalnya suatu persidangan haruslah dilaksanakan di pengadilan yang berwenang, yaitu di pengadilan di mana tempat kejahatan dilakukan. Jadi harusnya kasus Soeharto ini dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Akan tetapi, kata Munir, memang pihak Mahkamah Agung (MA) dan Depkumdang bisa saja mengusulkan perubahan tempat karena alasan-alasan tertentu. Perubahan tempat ini biasanya karena masalah banyaknya saksi dan faktor keamanan. Munir berpendapat, pemindahan lokasi persidangan haruslah merupakan suatu hasil evaluasi yang konkret.

Menurut Munir, tidaklah wajar jika persidangan kasus Soeharto ini dipindahkan jika didasarkan atas spekulasi adanya gangguan keamanan. Ia menambahkan, seharusnya dilihat dulu kemampuan pengamanan persidangan itu, baru diputuskan apakah pindah atau tidak.

"Saya nggak yakin sidang Soeharto itu akan menimbulkan kekacauan atau keributan apapun, " tegas Munir kepada hukumonline. "Meskipun sidangnya mau di gedung Mahkamah Agung-pun, tetap biaya pengamanan dan apa yang harus dilakukan sama saja dengan di PN Jak-Sel," lanjut Munir.

Munir menyampaikan pandangannya itu berkaitan dengan rencana polisi yang akan mengerahkan satu kompi pasukan untuk mengamankan sidang Soeharto. Pengamanan ini dilakukan untuk membendung massa, terutama bila sidang di luar pengadilan.

Munir melihat, rencana pemindahan persidangan Soeharto tanpa alasan yang cukup kuat merupakan akal-akalan untuk menjauhkan masyarakat dari upaya melihat peradilan.

Pemindahan lokasi

Irianto Subiakto, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melihat, pemindahan ruang sidang bukanlah suatu masalah karena KUHAP memungkinkan adanya pemidahan tersebut. Menurutnya, pemindahan dapat dilakukan dengan alasan keamanan atau alasan lainnya, sepanjang Mahkamah Agung yang memutuskan itu.

Pemindahan tempat sidang pengadilan Soeharto memang dimungkinkan. Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan: "Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul katua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman (sekarang Menkumdang-Red) untuk menetaplan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud."

Dalam penjelasan Pasal 85 KUHAP itu, yang dimaksud dengan "keadaan daerah tidak mengizinkan" ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam.

Sejalan dengan pendapat Munir, Irianto menyatakan bahwa masalah keamanan ini haruslah dipertimbangkan baik-baik. Irianto menyatakan bahwa, seharusnya masalah keamanan ini dijawab sendiri oleh aparat keamanan. Bukan hanya pihak pengamanan pengadilan, melainkan juga kepolisian, "Sejauh mana mereka sanggup menjamin bahwa sidang akan berlangsung dengan aman. Jika kepolisian siap dan sanggup mengamankan, kenapa harus pindah?" tukas Irianto kepada hukumonline.

Wajib hadir

Saat ini beredar sinyalemen bahwa jalannya persidangan akan cukup lambat karena berkaitan dengan masalah kehadiran Soeharto. Munir berpendapat bahwa dalam KUHAP seorang terdakwa hanya diwajibkan hadir saat pembukaan sidang, saat pembacaan dakwaan, dan saat pembacaan putusan.

"Jadi kalau atas alasan kesehatan, Soeharto tidak bisa hadir, itu tidak jadi soal asal. Dia bisa dihadirkan secara simbolik pada tiga momen tadi yang menurut KUHAP memang diwajibkan hadir," kata Munir.

Munir yakin, Soeharto mampu untuk menghadiri 3 saat persidangan tadi. Namun, ia menduga akan terjadi tarik ulur dalam usaha untuk menghadirkan Soeharto.

Berbeda dengan pendapat Munir, Irianto menyatakan bahwa tidaklah dimungkinkan persidangan dijalankan tanpa kehadiran Soeharto. Menurutnya, Soeharto harus menghadiri keseluruhan persidangan agar pemeriksaan dapat dilakukan. "Kita lihat saja tahap pertama nanti dakwaan dibacakan atau tidak jika Soeharto bilang dirinya sakit."

Bahkan menurut Irianto, bisa saja nanti tidak akan ada sidang sama sekali berkaitan dengan kondisi kesehatan Soeharto. "Saya pikir ada skenario besar yang memang mau menjadikan Soeharto sebagai tempolongan, karena Soeharto ini kecil kemungkinannya bisa diperiksa," katanya.

Nah, usai hajat besar Sidang Tahunan MPR, masyarakat dapat menyaksikan pergelaran sidang kasus Soeharto. Namun dengan alasan kesehatan, kehadiran Soeharto masih menjadi tanda tanya.

 

 

 

 

Tags: