Monopoli Informasi No, Radio Komunitas Yes
Fokus

Monopoli Informasi No, Radio Komunitas Yes

Demokratisasi media merupakan suatu keharusan konstitusional yang perlu diperjuangkan. RUU Penyiaran yang saat ini dalam pembahasan tahap tiga bukan berjalan tanpa rintangan. Apalagi dalam pembahasan RUU tersebut, banyak benturan kepentingan antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri di bidang media.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Monopoli Informasi <I>No</I>, Radio Komunitas <I>Yes</I>
Hukumonline

Kondisi ini diperuncing dengan meningkatnya keinginan dari masyarakat untuk "menguasai" informasi di era otonomi daerah. Merujuk pada Pasal 28 F UUD '45 ditegaskan bahwa informasi itu sendiri sebebanrnya milik publik. Setiap pribadi berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Tuntutan dibentuknya sebuah lembaga penyiaran yang mencerminkan aspirasi publik merupakan suatu keharusan. Publik rupanya sudah gerah dengan keseragaman-keseragaman yang ditawarkan oleh pemerintah selama ini. Apalagi setelah gong otonomi dibunyikan oleh pemerintahan B.J. Habibie dengan UU no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Lembaga penyiaran yang dimaksud dalam konteks otonomi daerah tersebut adalah stasiun radio yang independen. Independen dalam arti sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang ada di mana stasiun radio itu berada.

Keinginan ini menjadi sejalan dengan RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Meski ketentuan mengenai stasiun radio komunitas belum begitu jelas, keberadaan radio komunitas sudah "diperhitungkan" oleh praktisi di bidang media.

Kemudian, dalam RUU Penyiaran diusulkan untuk membagi tiga lembaga penyiaran, antara lain lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas. Radio komunitas ini nantinya akan berperan sebagai media interaksi antar anggota masyarakat. Segala informasi terkini yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut dihasilkan, dimanfaatkan, disebarluaskan, oleh masyarakat itu sendiri.

Kondisi ideal sebuah radio komunitas adalah terselenggaranya pertukaran informasi antara anggota masyarakat yang berada disuatu tempat tertentu. Dengan media yang ada, masyarakat berkesempatan untuk mengekspresikan setiap aspek kehidupan dari politik hingga sampai hal yang sederhana. Misalkan saja, radio tersebut memberikan informasi bagaimana cara menanam padi yang memiliki daya saing atau menyampaikan informasi pernikahan masyarakat sekitar.

Banyak yang bisa dilakukan dengan adanya radio komunitas tersebut. Jika dulu masyarakat dicekoki dengan informasi yang bernuasa "glamor", dengan adanya radio komunitas akan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam menuangkan apa yang menjadi unek-unek-nya.

Tags: