Kejagung Siap Menghadapi Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin
Berita

Kejagung Siap Menghadapi Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah siap menghadapi permohonan praperadilan Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus Bank Bali. Alasannya, kewenangan Kejagung sudah memenuhi KUHAP.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kejagung Siap Menghadapi Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin
Hukumonline

Yushar Yahya, Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap terhadap permohonan praperadilan dari Syahril Sabirin. "Kejaksaan sudah siap karena memang proses praperadilan sangat cepat. Begitu diajukan dalam seminggu sudah harus disidangkan," cetus Yushar.

Pernyataan Yushar ini untuk menanggapi pernyataan tim kuasa hukum dari Syahril Sabirin yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejagung pada Senin (14/8). Surat permohonan praperadilan Syahril Sabirin (sebagai pemohon) ini ditandatangani oleh kuasa hukumnya Sulistio, Abdul Hakim Garudanusantara, dan Reza Fanjasmoro.

Syahril Sabirin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 1 sub a, b Undang-undang No.3 Tahun 71 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan /perekonomian negara.

Kejagung menahan Syahril dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. Sementara menurut kuasa hukum pemohon, Syahril Sabirin saat ini telah melakukan tindakan yang kooperatif selama pemeriksaan kasus Bank Bali.

"Alasan bahwa Syahril Sabirin akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak benar karena sudah bertindak kooperatif," kata kuasa hukum pemohon.

Atas penahanan tersebut, pemohon mengajukan keberatan. Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, seorang yang telah diajukan sebagai saksi tidak dapat lagi diajukan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Syahril Sabirin sebagai pemohon telah menjadi saksi dalam kasus Bank Bali.

Upaya paksa

Menurut Yushar, proses persiapan yang dilakukan oleh Kejagung sudah diantisipasi sejak dari proses penyidikan. Dalam menangani suatu perkara terhadap tersangka, Kejagung telah melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan yang harus dilakukan dan sudah sesuai dengan rambu-rambu hukum.

"Karena jika nanti tersangka mengajukan praperadilan, kami pihak penyidik tidak kalang kabut," kata Yushar. Ia menjelaskan, pihak kejaksaan sudah melakukan pengecekan terhadap Syahril. Sesuai dengan Pasal 20 (1) KUHAP, pihak penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Yushar berpendapat, berdasar Pasal 20 (1) KUHAP, Kejagung telah memenuhi syarat-syarat subyektif untuk melakukan penahanan di mana ada tiga alternatif berdasarkan bukti yang kuat karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Dalam Pasal 21 (4a) penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Berdasar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan yang dilakukan pihak Kejagung untuk menahan Syahril sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan Syahril akan dilakukan pada 22 Agustus 2000 yang dipimpin oleh hakim Rusman Dani Akhmad, SH dan panitera M. Yusuf, SH. Sidang terdaftar dalam register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 08/Pit/Prapid./2000/PN Jakarta Selatan.

Tags: