Kasus mustika-ratu.com
Tidak Ada Manfaatnya bagi Bahan Pembelajaran Cyberlaw
Fokus

Kasus mustika-ratu.com
Tidak Ada Manfaatnya bagi Bahan Pembelajaran Cyberlaw

Sementara perseteruan antara Tjandra Sugiono dan Mustika Ratu yang diwakili oleh "lawyer negara" yakni jaksa penuntut umum di pengadilan masih berlangsung, ternyata sejumlah pengamat telematika kecewa dengan jalannya persidangan. Ada yang berpendapat, tidak ada pelajaran yang dapat dipetik bagi kepentingan pengembangan cyberlaw di Indonesia.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus mustika-ratu.com</b></font><BR>Tidak Ada Manfaatnya bagi Bahan Pembelajaran <I>Cyberlaw</I>
Hukumonline

Atip Latifulhayat, akademisi dari Pusat Kajian Cyberlaw Universitas Padjajaran, menyayangkan jalannya persidangan kasus mustika-ratu.com yang diharapkannya menjadi landmark case cyberlaw Indonesia Dalam obrolannya dengan hukumonline, Atip mengemukakan hasil observasinya atas apa yang terjadi di pengadilan.

"Kok enggak ada poinnya ya bagi cyberlaw," cetus Atip. Anggota tim perancang RUU Teknologi Informasi ini melihat, kasus ini hanya membidik dari KUHP dan UU No.5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan.

Memang patut disesalkan jika kasus ini gagal menjadi landmark case. Pasalnya, baik kalangan akademisi, praktisi, maupun institusi penegak hukum tidak dapat mengambil pelajaran bagi kepentingan pengembangan cyberlaw di masa depan.

Penerapan ketentuan mengenai UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam catatan hukumonline memang bermasalah. Pasalnya, pendaftaran nama domain (domain name) mustika-ratu.com yang diregistrasi Tjandra melalui Network Solutions, salah satu domain name registrar yang cukup besar, dilakukan pada 7 Oktober 1999.

Sedangkan UU No.5 Tahun 1999 tersebut baru diberlakukan pada 5 Maret 2000, satu tahun setelah UU tersebut diundangkan. Nah, sesuai dengan asas legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 KUHP, maka ada permasalahan untuk mempidana Tjandra Sugiono menggunakan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999.

Entah sekadar basa basi, persoalan asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP inilah yang juga ditanyakan oleh kuasa hukum Tjandra Sugiono kepada saksi ahli Loebby Loqman untuk mematahkan dakwaan JPU. Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum UI ini menyerahkan kepada majelis hakim tentang apakah dakwaan bertentangan dengan asas legalitas atau tidak.

Selain permasalahan asas legalitas, juga perlu diperhatikan mengenai konsep-konsep hukum pidana, terutama tentang tindak pidana itu sendiri. Dakwaan JPU hanya menyebutkan perihal pendaftaran domain name saja tanpa memerinci bahwa sebagai akibat pendaftaran tersebut, domain name berada dalam "penguasaan" pihak Tjandra Sugiono sampai dilepas olehnya pada 28 September 2000.

Halaman Selanjutnya:
Tags: