Pengaturan Lawyer Asing: Selalu Dipicu Konflik dan Kepentingan
Fokus

Pengaturan Lawyer Asing: Selalu Dipicu Konflik dan Kepentingan

"Ada uang Abang disayang, tiada uang Abang ditendang." Ungkapan tersebut mungkin dapat menggambarkan pasang surut hubungan konsultan hukum asing dengan konsultan hukum Indonesia. Gawatnya, pasang surut hubungan itu ternyata berimbas pada kebijakan umum mengenai konsultan hukum asing di Indonesia.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Pengaturan Lawyer Asing: Selalu Dipicu Konflik dan Kepentingan
Hukumonline

Pada Juli 2001, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) menyerahkan draf usulan SK Menteri yang baru mengenai penggunaan konsultan hukum Warga Negara Asing oleh kantor konsultan hukum Indonesia. Draf ini diserahkan kepada Departemen Kehakiman untuk menggantikan SK yang berlaku saat ini. 

Kalau selama ini pengaturan mengenai lawyer asing dianggap tidak komprehensif, parsial, tambal sulam, dan restriktif, rancangan SK baru itu tampaknya tidak berupaya untuk memperbaiki hal tersebut.

Rancangan SK  ini malah menambah beberapa aturan baru yang menimbulkan kontroversi. Misalnya, sebuah kantor hukum yang telah berdiri selama lima tahun dan dipimpin oleh konsultan hukum "senior" baru boleh mempekerjakan lawyer asing.

Dari SK yang pertama muncul, yaitu SK tahun 1974, sampai terakhir SK tahun 1997, terlihat adanya pasang surut sikap pemerintah terhadap keberadaan lawyer asing. SK yang dikeluarkan tahun 1985 misalnya, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ijin baru bagi lawyer asing.

Bagi lawyer asing yang sudah telanjur bekerja di Indonesia, dibatasi sampai waktu lima tahun sejak SK tersebut keluar. Lucunya, menjelang habisnya waktu lima tahun itu, dibuat  SK tahun 1991 yang memberikan ijin kembali bagi lawyer asing.

Namun, semua perubahan yang terjadi pada SK-SK tersebut hanya merupakan perubahan yang parsial, tambal sulam, dan tidak mencerminkan adanya suatu kebijakan besar mengenai pengaturan lawyer asing. Tidak ada sebuah konsep besar yang mendasari kebijakan mengenai konsultan hukum asing. Apalagi menghubungkan pemberian jasa hukum oleh konsultan hukum asing dengan kebijakan penanaman modal secara keseluruhan.

Lebih gawat lagi, ada indikasi perubahan pengaturan itu hampir selalu dipicu oleh konflik yang terjadi antara lawyer asing dengan konsultan hukum Indonesia atau adanya kepentingan pihak-pihak tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: