Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati
Fokus

Pansus Buloggate II
Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati

Pengakuan mantan Kabulog Rahardi Ramelan atas keterlibatan Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus korupsi dana Bulog Rp 54,6 miliar membuat gerah banyak pihak. Usulan membentuk Pansus Buloggate II pun ditanggapi beragam oleh banyak kalangan. Reputasi Akbar dan Golkar pun jadi taruhan. Akankah nasib Akbar berakhir seperti Gus Dur?

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Pansus Buloggate II</b></font><BR>Nasib Akbar dan Golkar Tergantung Megawati
Hukumonline

Pengakuan Rahardi Ramelan atas keterlibatan dirinya pun diakui oleh Akbar Tandjung beberapa waktu lalu. Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku menerima dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Menurut Akbar, saat itu dana tersebut diberikannya kepada sebuah yayasan.

Dua pengakuan inilah yang kemudian mendatangkan usulan pembentukkan Pansus Buloggate II oleh Fraksi PKB di DPR. Peristiwa ini mengingatkan kita akan kasus sama yang menimpa Gus Dur beberapa waktu lalu. Di mana akhirnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) harus lengser dari posisinya sebagai Presiden.

Perdebatan kemudian muncul di "Senayan" mengenai pembentukan Pansus Buloggate ini. Sebagian pihak menginginkan pembentukan Pansus tersebut secara parsial. Sementara sebagian lainnya, menolak argumentasi parsial tersebut dan menyatakan cukup diselesaikan lewat jalur hukum saja.

Lima puluh anggota DPR secara resmi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar menyelidiki kasus dana budgeter Bolog yang melibatkan Akbar Tandjung. Para pengusul dari beberapa fraksi ini, antara lain: Tari Siwi Utami dari FPKB. Hartono Mardjono dari nonfraksi, Dwi Ria Latifa dan Haryanto Taslam dari FPDI, Ahmad Muqowam dari F PP, Manase Malo dari FPDKB, dan Darmansyah dari FPBB.

Mereka meminta agar surat itu segera diagendakan untuk dibahas di tingkat pimpinan maupun Badan Musyawarah. Usulan ini disampaikan untuk menegakkan supremasi hukum. Langkah ini ditempuh setelah Komisi II menolak memanggil Rahardi Ramelan.

Beda dengan Gus Dur

Namun, ada juga yang tidak setuju dengan pembentukan Pansus Buloggate II. Kalau pun membentuk Pansus, harus dilakukan menyeluruh terhadap  keseluruhan dana Bulog dan lain-lainnya.

Salah satu yang sependapat dengan argumentasi ini adalah Slamet Effedy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar. Alasannya, Pansus akan bersifat politis. Sementara untuk mengetahui benar tidaknya penggunaan dana Bulog nonbudgeter itu tidak perlu lembaga politik, tetapi cukup Kejaksaan Agung saja.

Tags: